Podcast Bersama Uya Kuya, Korban Indosurya: Minta Uang Dikembalikan, Saya Malah Diancam Akan Dipidanakan Oknum Polisi

647

dutapublik.com, JAKARTA – Didampingi LQ Indonesia Lawfirm, Erika dan Jeffry Setiawan mewakili para Korban Koperasi Indosurya yang mengambil jalur pidana, mengeluarkan unek-unek dan kekhawatiran mereka atas penanganan kasus Indosurya yang terkesan pilih kasih dan malah membela Tersangka Henry Surya dan bukannya para Korban Indosurya.

Erika dalam Podcast Uya Kuya mengatakan, bahwa dirinya yang hadir dalam acara pers release Henry Surya di Mabes Polri sempat diusir oleh Kanit Suprihatiyanto. Dia sempat mendokumentasikan berupa foto Henry Surya yang tidak diborgol, beda dengan para tersangka kasus uang palsu yang sama-sama dirilis di tempat dan waktu bersamaan.

“Saya lihat di mana Kanit dan Penyidik Tipideksus menepuk punggung dan mereka selayaknya teman dan Henry Surya didampingi pengawal pribadinya padahal statusnya Tahanan. Ketika saya tagih uang saya ke Henry Surya, Henry memerintahkan Penyidik dan Kanit untuk memdokumentasikan dan melaporkan saya ke Polisi aras pencemaran nama baik.”

“Polisi malah ancam saya, ‘Ibu bisa dilaporkan oleh Bapak Henry Surya loh Bu’. Saya heran Polri ini melindungi korban investasi bodong atau malah jadi kaki tangan Tersangka Pelaku Investasi bodong?,” ungkapnya.

Sementara, Jeffry Setiawan menyampaikan, bahwa dalam foto-foto di medsos, Henry Surya dan Istirnya Natalia Tjandra kerap mengunakan barang mewah dari jam Richard Mille dan Tas Hermes yang harga satunya mencapai 10 miliar rupiah.

Kenapa tidak diperlakukan sama dan diperiksa keluarga Henry Surya, Istri, Ayah dan Iparnya Welly Tjandra yang punya Dealer mewah, 1 mobil bisa mencapai 60 miliar, apakah uang hasil kejahatan atau tidak? Patut diduga adanya aliran dana, lakukan pembuktian terbalik, jika tidak bisa membuktikan asal usul uangnya, sita aset dan bagikan ke para korban.

“Kami para korban hanya mau keadilan yang digemborkan oleh Listyo Sigit Presisi berkeadilan, mana keadilan dalam kasus Indosurya? Suwito Ayub kabur dan Yacht mewah 200 miliar raib dari list sitaan Mabes Polri. Saya dan korban Indosurya lainnya sangat kecewa kinerja Polri,” imbuhnya.

Keterangan Gambar 2: Alvin Lim (Kiri) Bersama Uya Kuya (Kanan)

Advokat Alvin Lim, S.H., M.Sc., CFP., CLA., selaku kuasa hukum para korban Indosurya pada Selasa (29/3) menuturkan, bahwa kehidupan Erika dan kelurganya saat ini hancur akibat jadi Korban Indosurya.

“Tahu kah pemerintah, bahwa Erika keluarganya hancur karena ulah Henry Surya, di mana anaknya saat ini terbaring di rumah sakit dan adiknya sudah bunuh diri minum pestisida karena putus asa, seluruh uang keluarganya ludes dan sulit untuk melanjutkan biaya hidup.”

“Disinilah kenapa saya vokal, kenapa saya mati-matian teriak agar ada perubahan di tubuh Polri. Sangat sulit masyarakat untuk bisa percaya sama Polri selaku Aparat Penegak Hukum, jika Mabes Polri dipenuhi oknum yang malah mengambil keuntungan dari kesengsaraan korban dan mencelakakan para korban lebih dalam,” ujarnya, dalam press release.

Dijelaskan Alvin Lim, dalam pertemuan kuasa hukum dengan para Petinggi Kejaksaan Agung, diperoleh informasi bahwa Penyidik bekerja tidak profesional dalam kasus Indosurya, dalam P19 ada ratusan petunjuk, belum dibereskan sudah dikembalikan ke Kejaksaan lagi, bahkan BAP Tersangka Suwito Ayub tidak ada tandatangan Suwito Ayub.

“Sudah benar tindakan Kejaksaan Agung menolak berkas jika tidak lengkap, karena dalam Persidangan manjadi tanggung jawab Jaksa Penuntut Umum untuk membuktikan kejahatan nantinya. Tidak adanya tandatangan Suwito Ayub dalam BAP merupakan hal fatal, menunjukkan adanya perlakuan khusus sehingga BAP dibiarkan tanpa tanda tangan Tersangka. Masyarakat perlu tahu inilah cerminan Polri saat ini, jauh dari Presisi Berkeadilan,” bebernya.

LQ Indonesia Lawfirm mengimbau para korban untuk mendaftarkan diri ke LQ untuk kepengurusan aset sitaan, jika tidak dikawal dan jatuh ke Budel Pailit maka korban hanya akan dapat tulang belulang nantinya.

“Hubungi Hotline LQ 0817-489-0999, kami menantikan perhatian dan keseriusan kepala negara untuk membenahi dan menunjukkan kepemimpinan di saat sulit ini. Jika Polri tidak bisa dipercaya, maka bisa timbul Chaos dan masyarakat mengambil hukum di tangan sendiri. Ini perlu dicegah. Bentuk pengawas eksternal yang dapat menindak oknum Polri brengsek,” tutupnya dengan tegas.

Link Video Curhat Korban Indosurya di podcast Uya Kuya:
https://youtu.be/O0us8wAKBTM. (E. Bule)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *