dutapublik.com, KAMPAR – Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir amankan dua orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu, di Desa Kotagaro Kec. Tapung Hilir Kab. Kampar, pada Selasa (29/3) sekira pukul 18.30 WIB.
Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah SM (47) dan PW (23), kedua pelaku adalah warga Desa Kotagaro Kecamatan Tapung hilir.
Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 4 (empat) Paket diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan Plastik Bening, 13 (tiga belas) plastik bening pembungkus, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 2 (dua) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) buah kotak Rokok Luffman, 1 (satu) buah kotak rokok merk gudang garam merah, 1 (satu) pasang sepatu warna abu-abu, 1 (satu) unit Handphone merk Realme warna hitam, 1 (satu) unit Handphone merk samsung warna hitam, dan uang tunai senilai Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
Pengungkapan kasus ini berawal pada hari Selasa (29/3) sekira pukul 18.30 WIB dimana Kapolsek Tapung Hilir AKP Afrinaldi S.H., M.H., mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba jenis sabu di Desa Kotagaro Kec. Tapung Hilir Kab. Kampar.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Setelah memastikan terhadap keberadaan pelaku, tim opsnal Polsek Tapung Hilir berhasil mengamankan terduga pelaku SM saat berada di pinggir jalan Desa Kotagaro Kecamatan Tapung Hilir, kemudian dilakukan penggeledahan badan serta ditemukan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu berada di dalam sepatu yang pelaku gunakan.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah pelaku yang berada di Desa Kotagaro disaksikan oleh aparat desa setempat dan pada saat pengeledahan pihak Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir juga mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yaitu PW yang merupakan anak dari pelaku SM serta ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening berada di kamar.
Saat diinterogasi, Tersangka SM mengakui bahwa narkotika sebanyak 4 (Empat) paket tersebut adalah miliknya yang didapat dari sdr. JF (DPO) sedangkan terhadap pelaku PW mengetahui serta turut membantu dalam menjual narkotika jenis sabu tersebut.
Kapolsek saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif amphetamine.
Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun. (Arman)






