Bawa Kabur Anak Dibawah Umur, Pemuda Ini Diringkus Polsek Tapung Hulu

808

dutapublik.com, KAMPAR – Seorang pemuda nekat membawa pacarnya kabur yang masih dibawah umur. Tidak hanya dibawa kabur, korban juga sempat disetubuhi olehnya. Tidak terima, orang tua korban langsung melaporkan pelaku ke Polsek Tapung Hulu.

Kejadiannya pada Minggu (20/4) lalu sekira Pukul 01.00 WIB yang mana pelaku bernama WK alias Wawan (22) warga Lintas Bagan Melibur, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti dan korban adalah Ny (15) warga Kecamatan Tapung Hulu.

Orang tua korban melapor kepolsek Tapung Hulu Selasa (25/4). Atas laporan tersebut, Kapolsek langsung memerintahkan anggota untuk mencari dan menangkapnya.

Kejadian ini berawal, kedua korban berpacaran. Kemudian korban diajak pelaku untuk keluar dan tinggal bersamanya.

Lalu korban mengikuti apa yang diminta pelaku dan akhirnya korban dibawa pelaku untuk kabur. Nahas korban juga disetubuhi pelaku berulang kali dan setelah 1 mingggu korban dikembalikan ke orang tuanya.

Tak terima dengan perbuatan pelaku, orang tua korban langsung melaporkan pelaku.

Lalu pada pada Jumat (29/4) Polsek Tapung Hulu mendapatkan info keberadaan pelaku dan langsung dilakukan penangkapan untuk selanjutnya dibawa ke Polsek Tapung Hulu.

Pada saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban NY yang masih anak dibawah umur.

“Selanjutnya terhadap Tersangka dilakukan penangkapan dan penahanan selama proses penyidikan,” jelas Kapolres Kampar AKBP Rido Purba melalui Kapolsek Tapung Hulu AKP Era Maifo.

Pelaku juga diduga sudah melanggar Pasal 81 jo 82 UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 332 KUHPidana. (Rahman)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *