dutapublik.com, BEKASI – Adi Suriyadi Kepala Biro dutapublik.com Kabupaten Bekasi mendesak kepada Polres Metro Bekasi untuk menerapkan pasal pidana UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam kasus dugaan pengancaman melalui perangkat teknologi informasi dari Ketua Umum LSM Sniper, Gunawan yang akrab disapa Mbah Goen.
“Memang betul saya melaporkan Ketua Umum LSM Sniper, dalam kasus dugaan pengancaman. Namun saya mendesak agar Polres Metro Bekasi segera menerapkan pasal Pidana yang diatur dalam UU ITE disamping pasal 335 KUHP yang saat ini diterapkan,” ujar Adi kepada dutapublik.com, Jumat (1/7).
Hal ini kata Adi, harus dilakukan oleh Polres Metro Bekasi, agar tidak ada lagi korban pengancaman melalui perangkat teknologi informasi. Apalagi kata Adi disamping diancam secara fisik ia juga diancam akan dibunuh oleh sekelompok orang yang diduga kesal dengannya karena karya jurnalistik yang ia buat.
“Kalau Pak Polisi mau tahu, saya juga diancam mau dibunuh melalui perangkat teknologi informasi. Selain itu rumah saya juga pernah dikepung oleh sekitar 50 orang tidak lama setelah Ketua Umum LSM Sniper melakukan ancaman. Ini jelas merupakan teror secara psikis kepada saya dan keluarga saya,” tegasnya.
Ia pada saat melapor ke Polres Metro Bekasi beberapa waktu lalu mempercayakan kepada Polisi terkait pasal apa yang diterapkan. Ternyata setelah ia konsultasi dengan pakar hukum, seharusnya Polres Metro Bekasi juga menerapkan pasal pidana UU ITE dalam kasusnya.
“Saya kan bukan ahli hukum cuma mengerti hukum makanya saya percaya penuh ke polisi. Namun ketika saya konsultasi dengan pakar hukum, disarankan untuk memasukkan Pasal Pidana UU ITE dalam kasus pengancaman oleh Ketua Umum LSM Sniper,” jelasnya.
Menurut Adi berdasarkan konsultasi dengan pakar hukum, bahwa ketentuan Pasal 29 jo. Pasal 45B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 19/2016) dapat diterapkan sebagai lex specialis (hukum yang lebih khusus) dari Pasal 335 KUHP.
Pasal 29 UU ITE menerangkan bahwa “Setiap Orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.”
Lalu dalam Pasal 45B UU 19/2016 menerangkan bahwa “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”
Sementara itu penyidik yang menangani kasus Adi Sukriyadi, Aipda Suyono menjelaskan terkait tidak diterapkannya Pasal Pidana UU ITE karena sesuai laporan polisi. “Ia kita sesuai di laporan,” ujar Aipda Suyono.
Lalu ketika ditanyakan apakah Pasal Pidana UU ITE diterapkan atau tidak kedepan, Aipda Suyono mengaku tidak tahu dan mengarahkan dutapublik.com menanyakan langsung kepada korban. (Uya)





