dutapublik.com, MINAHASA – Diketahui bahwa penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Selain itu harus ada peningkatan kualitas hidup serta penanggulangan kemiskinan di Pemerintah Desa itu sendiri.
Menurut para ahli, dan juga
menurut Undang-Undang Desa, Dana Desa didefinisikan sebagai dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Oleh karenanya dalam mengelola dana desa secara efektif dan efisien tepat sasaran, bukan untuk kepentingan Kades/Kumtua dan lain sebagainya.
“Penyaluran Dana Desa kepada masyarakat miskin harus tepat sasaran, apalagi kami warga Lansia,” hal ini diungkapkan oleh salah satu keluarga Lansia yang dulu namanya terdaftar namun saat ini sudah tidak terdaftar lagi.
“Jangan abai dalam melihat warga masyarakat terlebih Lansia yang membutuhkan perhatian pemerintah, toh ini kan uang rakyat,” bebernya
Terpisah dalam aturan yang ada, dalam
Menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa,
Menyusun laporan keuangan secara transparan. Mengadakan musyawarah desa. Memprioritaskan kebutuhan yang paling penting. Mengoptimalkan penggunaan dana tepat sasaran jangan sampai perangkat desa masih terakomodir menerima BLT DD. (EffendyVIskandar)





