Belum Lakukan Penahanan Terhadap Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur, Kuasa Hukum Korban Kecewa Terhadap Polres Kayong Utara

531

dutapublik.com, KAYONG UTARA – Perkembangan kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur berusia 13 tahun yang saat ini masih duduk di bangku kelas 1 SMPN di Kecamatan Sukadana Kabupaten Kayong Utara sudah memulai titik temu. Hal ini menjadi terang karena sudah ada penetapan pelaku sdr. AR sebagai tersangka dimana awalnya keluarga korban menduga Polres Kayong Utara lamban dalam penanganannya.

Dikonfirmasi melalui kuasa hukum keluarga korban Suparman, S.H., M.H., M.Kn., menyampaikan, bahwa sdr. AR sudah ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterimanya pada hari Kamis kemarin. “Kami sangat mengapresiasi tindakan kepolisian tersebut akan tetapi kami sangat menyayangkan pihak kepolisian yang tidak melakukan penahanan terhadap tersangka AR padahal ancaman hukumannya diatas 5 tahun sesuai pasal 21 KUHAP apalagi kasus pencabulan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Sejatinya tidak ada alasan bagi penyidik untuk tidak melakukan penahanan kepada pelaku.
Dengan tidak ditahannya pelaku ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan menimbulkan pertanyaan kepada publik mengapa pelaku tidak ditahan?”

Secara terpisah saudara kandung keluarga korban menyampaikan rasa kecewa kepada pihak kepolisian karena pelaku tidak ditahan. Ia mengaku khawatir korban semakin takut dan trauma dan juga khawatir diintimidasi oleh pelaku apalagi teman sekelas korban yang juga sebagai saksi sekarang sudah pindah sekolah ke Pontianak takut diintimidasi.

Pihaknya meminta kepada pihak kepolisian agar segera melakukan penahanan kepada pelaku.
R. Hoesnan dari LPA Kalbar turut mengomentari tindakan kepolisian yang tidak melakukan penahanan kepada pelaku meskipun sudah ditetapkan tersangka.

Menurutnya dengan tidak ditahannya pelaku dikhawatirkan terjadi intimidasi yang mungkin saja dilakukan pelaku terhadap korban atau keluarganya dan bisa memperparah traumatik korban karena bebas berkeliarannya pelaku.

“Kemudian kita berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tegas dan melakukan penahanan terhadap pelaku hal ini diharapkan juga agar menjadi efek tangkal bagi calon-calon pelaku lainnya,” ujar R. Hoesnan. (Rinto)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *