dutapublik.com, KARAWANG – Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) MPPN (Masyarakat Pemantau Penyelenggara Negara) Kabupaten Karawang, A Tatang Suryadi mengaku sangat prihatin atas munculnya pemberitaan di sejumlah media online terkait penjualan aset Kementerian ESDM RI cq Badan Geologi oleh Pemerintahan Desa Sukamerta di Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang, belakangan ini.
Pasalnya, menurut A Tatang Suryadi yang biasa dipanggil Tatang Obet bahwa Pompa Air Bersih milik Kementerian ESDM RI yang peruntukkan membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan air bersih di Desa Sukamerta tersebut, diduga dijual oleh oknum aparat desa setempat dengan menggunakan dokumen yang diduga penuh kejanggalan.
Tatang Obet mengungkapkan, Ia telah berkirim surat dengan nomor 12/MPPN/KL/ VIII/2024, tertanggal 15 Agustus 2024, perihal klarifikasi dan mohon jawaban tertulis, yang ditujukan kepada Kepala Desa Sukamerta, agar informasi yang berkembang di tengah-tengah masyarakat ini bisa terang benderang dan tidak terjadi opini liar.
“Ketika saya mendapat penjelasan dari Kepala Desa Sukamerta melalui Kaur Pemerintahan Asep Mulyana, di kantor desa, saya melihat ada sejumlah kejanggalan dalam dokumen tersebut, ” bebernya, Kamis (29/8/2024).
Berita acara pemusnahan barang milik Kementerian ESDM itu tidak disaksikan oleh kepala desa, tetapi hanya disaksikan dan ditandatangani oleh aparat desa dengan cap stempel basah kepala desa Sukamerta.
RW Rokib yang menjadi saksi dalam Berita Acara Pemusnahan Barang Milik Negara tersebut mengaku hanya sebatas menyaksikan saja. Dimana ia sebelumnya juga sudah mewanti-wanti kepada tiga pegawai Badan Geologi yang seolah-olah melaksanakan pemusnahan agar tidak ada dampak buruk kedepannya. “Tiga orang dari kementerian bilang ke saya jangan takut ada apa-apa, ini cuma saksi saja di berita acara,” ujarnya, Kamis (29/8/2024).
Ia juga menjelaskan kenapa ia mau menjadi saksi dan tanda tangan di Berita Acara tersebut karena tidak ada lagi aparat desa yang hadir ketika tiga pegawai Badan Geologi datang untuk melaksanakan kegiatan pemusnahan barang milik negara. “Saya sama Kasi Trantib Munawar yang kebetulan hadir pada saat pegawai kementerian ke desa, Sekdes juga ga ada awalnya tapi pas tiga pegawai kementerian mau pulang sekdes hadir dan ikut tanda tangan. Adapun Kades Sukamerta Ahmad Holidin datang satu jam setelah tiga pegawai kementerian pulang, kayak udah disetting gitu,” jelasnya.
RW Rokib juga mengakui bahwa isi di Berita Acara Pemusnahan Barang Milik Negara tersebut yang menyebutkan 1 Unit Sumur Bor Dalam yang diperoleh dengan harga Rp415 juta ini dimusnahkan dengan cara ditimbun dan dibakar ternyata tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Menurut RW Rokib fakta sebenarnya bahwa 1 Unit Sumur Bor Dalam diantaranya berupa satu mesin air tenaga diesel tersebut dijual oleh Kades Sukamerta dengan dalih untuk membeli pipa kebutuhan masyarakat. “Dijual Kades seharga Rp1,8 juta, katanya uang hasil penjualan mesin untuk beli pipa kebutuhan masyarakat,” ungkapnya.
Sementara itu Sekdes Sukamerta, Dede Harto dalam keterangannya via WhatsApp mengakui tidak tahu menahu detail mengenai Berita Acara Pemusnahan Barang Milik Negara yang ia tanda tangani. Ia mengaku tanda tangan karena ketika tiga pegawai Badan Geologi akan pulang membutuhkan cap desa dan kebetulan ia membawanya saat itu. “Pegawai kementerian pas mau pulang itu butuh cap desa, jadi saya ke desa dan membubuhkan cap desa dan tanda tangan Saksi di Berita Acara tersebut. Detailnya saya tidak tahu yang tahu itu RW Rokib dan Trantib Munawar,” ungkap Dede Harto.
Sementara itu hingga berita ini dipublikasikan Kades Ahmad Holidin belum menjawab permintaan konfirmasi dutapublik.com karena WhatsApp nya masih ceklist satu. Adapun Kasi Trantib A. Munawar belum berhasil dihubungi oleh dutapublik.com. Sementara tiga pegawai Badan Geologi yang terlibat dalam pemusnahan barang milik negara ini terus diupayakan untuk dikonfirmasi terkait kebenaran kasus ini.
Perlu diketahui bahwa Surat Berita Acara Pemusnahan Barang Milik Negara pada 24 Juli 2024 yang diterbitkan Kementerian ESDM cq Badan Geologi
ini ditandatangani saksi yaitu Dede Harto (Sekdes Sukamerta), A. Munawar (Perangkat Desa Sukamerta) dan RW Rokib. Sementara itu yang tanda tangan. dari pihak Badan Geologi yaitu Agung Ginanjar, Asep Saepuloh dan Hendri Pebri Irianto. Dalam Berita Acara tersebut Barang Milik Negara/mesin air tenaga diesel itu dilakukan pemusnahan ditimbun/dikubur dan dibakar namun faktanya berdasarkan kesaksian RW Rokib dan pengakuan Kades Ahmad Holidin di sejumlah media massa bahwa tidak ada penimbunan dan pembakaran aset negara yang ada adalah penjualan aset negara kepada pihak lain dengan dalih hasil dari penjualan tersebut untuk dibelikan kepentingan masyarakat. (Uya)





