dutapublik.com, MADINA – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali menjadi sorotan di wilayah hukum Polres Mandailing Natal dan Polda Sumatera Utara. Kegiatan ilegal ini seolah tidak pernah tuntas ditangani dan terus berlangsung tanpa hambatan.
Terpantau di Desa Muara Bangko, Kecamatan Ranto Baek, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, sejumlah alat berat jenis excavator tampak beroperasi mengeruk tanah untuk menambang emas yang diduga kuat tanpa mengantongi izin resmi.
Aktivitas tambang ilegal ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan, mengganggu ekosistem, serta meningkatkan risiko terjadinya bencana alam akibat perubahan struktur tanah.
Padahal, Bupati Mandailing Natal Saipullah Nasution telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 660/0698/DLH/2025 tentang Penghentian Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), yang juga ditembuskan kepada seluruh unsur Forkopimda Kabupaten Mandailing Natal.
Namun, hasil investigasi awak media pada Rabu (15/10/2025) menunjukkan bahwa kegiatan pertambangan tersebut masih terus berlangsung. Para penambang menggunakan alat berat backhoe (excavator) tanpa mengindahkan ancaman pidana yang dapat menjerat mereka.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa kegiatan tambang tersebut sudah berlangsung lama.
“Tambang ini sudah beroperasi lama, mereka menambang siang dan malam,” ujarnya.
Warga itu juga menyampaikan kekhawatirannya terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan, terutama dengan datangnya musim penghujan.
“Kalau tambang ini tetap dibiarkan, bisa merusak ekosistem dan memicu bencana alam. Aneh juga, mereka seolah tidak takut hukum. Katanya bos tambangnya berinisial ISL, mantan Kepala Desa Padang Silojongan, Kecamatan Ranto Baek,” tambahnya.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat segera bertindak menertibkan dan menutup tambang ilegal tersebut agar tidak terjadi musibah di kemudian hari.
Sebagai catatan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pada Pasal 158 disebutkan bahwa:
“Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).”
Masyarakat kini menunggu langkah tegas aparat hukum dalam menegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang berada di balik aktivitas tambang emas ilegal tersebut. (S.N)





