Bupati Jayapura Tak Jadi Tersangka Usai Kembalikan Uang Korupsi PON XX, Kejati Papua Minta Dukungan

149

dutapublik.com, JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua meminta agar masyarakat memberikan dukungan setelah tidak menetapkan Bupati Jayapura, Yunus Wonda sebagai tersangka dalam kasus korupsi Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua Tahun 2021.

Bupati Jayapura Yunus Wonda, yang merupakan mantan Ketua Harian Pengurus Besar (PB) PON XX 2021 telah mengembalikan uang dari kasus dugaan korupsi dana PON XX Papua Tahun 2021 senilai Rp 10 Miliar kepada Kejati Papua.

“Proses penanganan perkara PON Papua ke XX masih tetap berproses. Terus yang kedua sebagaimana penyampaian Pak Aspidsus Kejati Papua di berbagai media, yang setatus YW sebagai saksi, meski telah mengembalikan uang tidak menghapus seseorang untuk dipidana,” Kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Papua, Rahman melalui sambungan telepon, Senin (25/8/2025).

Baca Juga:  Aktivis Tatang Obet Ungkap Dugaan Skandal Pajak Tengah Malam di Bank BJB Karawang, APH Diminta Bertindak!

Namun, saat ditanyakan alasan pihaknya belum menetapkan Yunus Wonda sebagai tersangka, Ia mengaku belum bisa memberikan tanggapan. Rahman menjelaskan hal tersebut di luar kewenangannya.

“Ini proses masih berjalan. Kalau terkait masalah pengembalian uang dan belum ditetapkannya sebagai tersangka, saya belum bisa menjawab karena bukan kewenangan saya,” ucapnya.

Baca Juga:  PMI Ilegal Asal Karawang Merasa Diteror Majikan, CCTV Dipasang Majikan Hingga Ke Kamar Mandi

Rahman meminta agar masyarakat mempercayai proses hukum yang berjalan usai tidak menetapkan Yunus Wonda sebagai tersangka. Ia mengaku bahwa Kejati Papua berkomitmen menuntaskan perkara secara profesional dan adil.

“Berikanlah kepercayaan kepada penyidik dalam proses penyelesaian perkara PON XX 2021 dan juga telah ditegaskan berulang kali oleh Bapak Aspidsus Kejati Papua bahwa Kejati Papua dalam menangani kasus tajam ke atas dan humanis ke bawah,” ungkapnya. (Nando)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *