Bupati ROR: PPKM Level 2 Masyarakat Tetap Patuhi Prokes

485

dutapublik.com, MINAHASA – Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, serta mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Hal ini juga mengacu pada Surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara Nomor 440/21.5580/Sekr-Dinkes tentang Antisipasi Peningkatan Kasus COVID-19 di Provinsi Sulawesi Utara.

Adapun yang menjadi point dari Surat Edaran tersebut untuk dilaksanakan, diantaranya:

1. Menetapkan pelaksanaan PPKM Level 2 di seluruh wilayah Kabupaten Minahasa dimulai tanggal 5 Oktober 2021 sampai dengan 18 Oktober 2021.

2. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan Pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 TAHUN 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 TAHUN 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona virus Disease 2019 dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%.

3. Pelaksanaan kegiatan pada tempat kerja/perkantoran diberlakukan 50% Work From Home (WFH) dan 50% Work From Office (WFO), dengan Menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, Pengaturan waktu secara bergantian, Pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain.

4. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

5. Kegiatan pertemuan seperti rapat dan sejenisnya yang dilakukan di dalam ruangan dapat diizinkan dengan pembatasan kapasitas maksimal 25% dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

6. Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lainlain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan/handsanitizer dan menjaga jarak.

7. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum baik restoran/rumah makan, kafe, warung makan, pedagang kaki lima dan lapak jajanan diizinkan buka sampai pukul 21.00 WITA serta dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas 50% dan menerima makanan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

8. Tempat ibadah (Gereja, Masjid, Musholla, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) diberlakukan:
a. Untuk wilayah Zona Hijau, kegiatan peribadatan pada tempat ibadah dapat dilakukan paling banyak 75% dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
b. Untuk wilayah Zona Kuning, kegiatan peribadatan pada tempat ibadah dapat dilakukan paling banyak 50% dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dan
c. Untuk wilayah yang berada dalam Zona Merah, kegiatan peribadatan pada tempat ibadah dapat dilakukan paling banyak 25% dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

9. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diberlakukan:
a. Wilayah Zona Hijau diizinkan beroperasi 50% dengan penerapan
protokol kesehatan secara ketat.
b. Wilayah Zona Kuning dan Zona Merah diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas 25% dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

10. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diberlakukan:
a. Wilayah Zona Hijau diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas 50% dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
b. Wilayah Zona Kuning dan Zona Merah diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas 25% dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

11. Resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) dapat diizinkan maksimal 50% dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat dan tidak menerapkan makan ditempat, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup untuk dibawa pulang.

12. Acara duka dihadiri maksimal 50% dari kapasitas dengan menerapkan protokol kasehatan secara ketat.

13. Pelaku perjalanan yang akan masuk wilayah Kabupaten Minahasa harus menunjukkan sertifikat vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan Keterangan Rapid Tes Antigen.

14. Mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di Desa/Kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19.

15. Setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular berdasarkan.
a. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 212 sampai dengan Pasal 218.
b. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
c. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
d. Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. (Effendy V. Iskandar)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *