Diduga Kebal Hukum: Tambang Ilegal Di Kelurahan Tapus Terus Beroperasi, Bau Busuknya Ada Oknum Polisi Jadi Beking

325

dutapublik.com, MADINA – Tim investigasi dari media dan LSM Trisakti Kabupaten Mandailing Natal kembali menemukan aktivitas tambang ilegal (PETI) yang masih beroperasi tanpa gangguan di Kelurahan Tapus, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal.

Hasil investigasi di lapangan menegaskan bahwa aktivitas tambang ilegal tersebut menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah. Bekas galian tambang dibiarkan menganga tanpa adanya upaya reklamasi, sehingga berpotensi menimbulkan bahaya bagi masyarakat yang beraktivitas di sekitar lokasi tersebut.

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kapolsek Lingga Bayu, AKP Marlon Raja Gukguk, mengatakan bahwa dirinya sedang dalam perjalanan menuju Polda Sumut dan menyarankan agar awak media menghubungi Kanitnya.

Sementara itu, DR, salah satu warga Kelurahan Simpang Gambir, mengungkapkan bahwa kegiatan tambang ilegal tersebut telah berlangsung kurang lebih tujuh bulan tanpa ada tindakan dari pihak berwenang. Ia juga menyebut bahwa beberapa pemilik dompeng (alat tambang) diduga memiliki komunikasi dengan oknum aparat kepolisian.

“Kami berharap Kapolres Mandailing Natal segera mengambil tindakan tegas untuk menertibkan dan menutup tambang ilegal ini, serta menutup lubang-lubang bekas galian yang masih menganga guna mencegah potensi korban jiwa,” ujar DR.

Perlu diketahui berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin yang sah dari pemerintah. Dalam Pasal 158 UU Minerba, disebutkan bahwa “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

Selain itu, Pasal 161 menegaskan bahwa pihak yang membantu atau memfasilitasi aktivitas pertambangan ilegal juga dapat dijerat pidana. Jika terbukti benar ada oknum aparat yang membekingi tambang ilegal ini, maka dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. (SN)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *