Diduga Malpraktik, RS. Primaya Bekasi Utara Dituntut 6,25 Miliar

797

dutapublik.com, BEKASI – Dalam Pers realesenya, pada Kamis (10/3), Kantor Pengacara/Advokat Kisworo & Partners Lawfirm yang terdiri dari Kisworo, S.H., CLI, CTLC.,CIRP., Azmi Mahathir, S.H., CMLC., Adhi Bangkit Saputra, S.H., CLA., Hutomo Nur Ubay, S.H. dan M. Ikhsan Purnama, S.H., mewakili Kliennya (M.Faris Firmansyah) selaku Penggugat di Pengadilan Negeri Kota Bekas dalam  persidangan perdana Perkara Nomor: 89/Pdt.G/2022/PN.Bks.

Kisworo dan Partners menjelaskan, perkara tersebut adalah gugatan terhadap Rumah Sakit Primaya Hospital Bekasi Utara (PT. Famon Awal Bros Sedaya), karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum terhadap pelayanan kesehatan dan tindakan medis kepada Pasien. Gugatan tersebut diajukan setelah adanya upaya penyelesaian musyawarah yang tidak ada titik temu.

“Sebelumnya, pihak Penggugat dan Kuasa telah mengadakan pertemuan dengan RS. Primaya Bekasi Utara sebanyak 3 (tiga) kali. Akan tetapi tidak ada itikad baik dari pihak RS. Primaya Bekasi Utara untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang ada,” ujarnya kepada awak media.

Baca Juga:  Akpersi Anggap Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Kurang Respon Terkait Pelaporan Dugaan Pelanggaran Limbah B3

Dalam keterangan resminya, Kisworo mengungkapkan, gugatan yang diajukan tersebut pada pokoknya berkaitan dengan adanya dugaan perbuatan melawan hukum pelayanan kesehatan dan tindakan medis.

“Karena setelah dirawat dan mendapati tindakan medis tersebut, Penggugat (Pasien) mengalami kelumpuhan/disfungsi pada bagian lengan sebelah kiri. Padahal diagnosa awal saat masuk Rumah Sakit adalah Demam Berdarah,” ungkapnya.

Penggugat di dalam gugatannya tersebut menuntut ganti rugi materil dan immateril dengan total Rp6.250.000.000 (enam miliar dua ratus lima puluh juta rupiah).

“Tuntutan tersebut pada dasarnya masih tidak seimbang dengan penderitaan yang dialami Penggugat. Namun demikian, kami pada prinsipnya mencari keadilan dan memperjuangkan hak konstitusional sebagai warga negara,” tuturnya.

Baca Juga:  Cekcok di Lapo Tuak Kolang Berujung Maut, Pria 36 Tahun Tewas Dianiaya Teman Sendiri

Dalam pantauan awak media, setelah persidangan dibuka untuk umum oleh Majelis Hakim. Tergugat dari RS. Primaya Bekasi Utara dan Turut Tergugat tidak menghadiri persidangan, sehingga sidang ditunda sampai tanggal 24 Maret 2022.

Kisworo dan Partner siap membela kliennya yang telah diduga menjadi korban Malpraktik di RS dan menuntut keadilan bagi kliennya.

“Kami pun mengimbau kepada masyarakat apabila menghadapi permasalahan serupa agar tidak segan memperjuangkan haknya demi keadilan. Oleh karena itu, sebagai bentuk kepedulian, kami membuka ruang konsultasi hukum gratis untuk masyarakat yang mengalami permasalahan seperti Klien Kami tersebut,” pungkasnya. (SS)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *