Direktur Eksekutif MAAKI : Bubarkan BUMD SMU Majalengka

1367

dutapublik.com – MAJALENGKA Setelah mantan Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sindangkasih Multi Usaha dijebloskan ke penjara, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam mengelola keuangan perusahaan milik Pemkab Majalengka.

Menyusul, kemudian dalam satu bulan terakhir Kejaksaan Negeri Majalengka telah mengungkap kembali dugaan korupsi sebesar 3,25 miliar di BPR Majalengka yang masih merupakan BUMD milik Pemkab Majalengka.

BUMD Sindangkasih Multi Usaha (SMU) dan BPR Majalengka dinilai sejumlah kalangan sebagai BUMD yang manajemennya kurang baik, hingga Bupati Majalengka, DR. H. Karna Sobahi, M.M.Pd., diminta mengambil sikap tegas untuk meninjau kembali jajaran Direksi di kedua BUMD tersebut dengan mengganti jajaran Direksinya dengan SDM yang lebih memiliki kapasitas dan kapabilitas dalam mengelola Perusahaan.

Direktur Eksekutif MAAKI (Majalengka Anti Korupsi), Dede Sunarya yang lebih akrab dipanggil Desun berpendapat, sejatinya tujuan dibentuknya BUMD adalah untuk membantu dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, menyejahterakan perekonomian masyarakat kecil dan memperluas lapangan kerja daerah.

Namun, ternyata banyak kesalahan dan kekeliruan terjadi dalam pengelolaan di dua BUMD tersebut, hingga kurang berkontribusi terhadap PAD Majalengka serta dalam hal  kesejahteraan masyarakat.

Modal yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Majalengka untuk BUMD ini harusnya dikelola sebaik mungkin dengan usaha yang dijalankan khususnya oleh BUMD SMU jenis usaha, intinya jelas dengan target pencapaiannya.

“Banyak yang menilai, BUMD Sindangkasih Multi Usaha ini kurang jelas bisnis intinya apa, padahal direksinya diangkat sudah satu tahun diisi oleh orang-orang baru, namun ternyata kurang profesional dalam menyusun rencana pendapatan dan pengeluaran Perusahaan,” ungkap Desun.

Lanjut Deaun, seharusnya BUMD SMU menjadi contoh bagi BUMD lainnya dalam profesionalisme pengelolaan, akuntabel dan transparan. Mengingat besaran modal yang beberapa kali dikucurkan Pemkab Majalengka tidaklah sedikit, sudah seharusnya orang-orang yang duduk di jajaran Direksi dan karyawannya berkompeten pada bidang yang dijalankan. Hingga kinerja BUMD ini lebih efektif serta efesien, bukan malah membebani bahkan merugikan keuangan daerah.

“Yang terjadi, BUMD SMU dalam pengelolaan bisnisnya belum mendapat keuntungan signifikan jika dibanding dan dihitung dengan besaran modal yang beberapa kali dikucurkan, belum terasa imbasnya kepada masyarakat kecil akan kesejahteraan, begitupun sumbangsih terhadap pendapatan asli daerah masih kecil,” imbuh Desun.

Masih menurut Desun, salah satu tujuan dan fungsi BUMD sebagai corong Pemerintah dalam pembangunan ekonomi rakyat harusnya mampu dijalankan secara merata dan berkeadilan sosial serta tidak hanya dimanfaatkan oleh sekelompok orang saja.

“Maka jika hal tersebut tidak terwujud, saya mendesak Bupati untuk membubarkan BUMD SMU,” tuntut Desun.

Desun juga menyarankan agar BUMD jangan mengambil lahan usaha yang telah dijalankan masyarakat tanpa melibatkan mereka dalam pengelolaan bisnisnya.

“Mari kembalikan ruh BUMD untuk pemerataan pembangunan dan menciptakan lapangan kerja baru dengan mengangkat produk lokal menjadi unggulan,” pungkasnya. (Tengku Syafrudin)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *