dutapublik.com, KARAWANG – Pada Rabu (16/2), DPRD Kabupaten Karawang melaksanakan rapat Paripurna dengan agenda Persetujuan dan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Pengumuman Masa Reses I Anggota DPRD Kabupaten Karawang Tahun 2022.
Rapat Paripurna tersebut dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Karawang didampingi para Wakil Ketua DPRD. Sedangkan untuk laporan Pansus DPRD Kabupaten Karawang, disampaikan oleh Ketua Pansus Pengembangan Ekonomi Kreatif.
Dilanjutkan dengan pengumuman Masa Reses I Anggota DPRD Kabupaten Karawang yang disampaikan oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Karawang.
Sedangkan untuk sambutan Bupati Karawang diwakili oleh Wakil Bupati.
Unsur terkait yang turut menghadiri Rapat Paripurna, diantaranya Forkopimda, Sekretaris Daerah dan para Asisten.
Namun untuk para Staf Ahli Bupati, para Kepala OPD, para Inspektur Pembantu, para Sekretaris Dinas dan Badan, para Kepala Bagian, para Camat, Kepala Kelurahan, Kepala Desa, Pimpinan BUMN/BUMD, Pimpinan Pergururuan Tinggi, para Pimpinan Partai Politik, Ormas, LSM, Pers serta Organisasi Kepemudaan, mengikuti melalui aplikasi teleconference. (Jhokun)





