Dua Pemuda Desa Mulyajaya Diringkus 6 Orang Mengaku Polisi, Kasusnya Dagang Eksimer Dan Tramadol

357

dutapublik.com, KARAWANG – Dua orang pemuda warga Desa Mulyajaya Kecamatan Kutawaluya Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat, diringkus oleh 6 orang yang mengaku anggota Kepolisian Resort Karawang.

Dua orang pemuda tersebut berinisial W dan R alias A, yang di duga merupakan pengedar barang terlarang jenis eksimer dan tramadol.

W dan R alias A, di ciduk di rumahnya yang berada di sekitar Dusun Cibanteng Desa Mulyajaya Kecamatan Kutawaluya, pada Rabu (8/3) sekitar pukul 02.30 dini hari.

Endang Macan Kumbang selaku Kepala Desa Mulyajaya, ketika dikonfirmasi perihal adanya penangkapan dua orang warganya yang diduga merupakan pengedar Eksimer dan Tramadol, dirinya membenarkan.

“Benar !! Disini ada warga saya yang di tangkap oleh anggota Kepolisian Resort Karawang, yaitu inisial W dan R alias A. Mereka di tangkap di rumahnya pada hari Rabu 8 Maret 2023 sekitar pukul 02:30 dini hari,” terangnya.

Menurut Endang, selain menciduk W dan R alias A, ke 6 anggota Kepolisian Resort Karawang itu juga membawa 3 orang pemuda yang dianggap sebagai saksi dari kedua pelaku yang di duga merupakan pengedar barang haram jenis eksimer dan tramadol tersebut.

“Sampai saat ini belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak Polres Karawang, terkait penangkapan dua orang pemuda yang merupakan warga Desa Mulyajaya Kecamatan Kutawaluya Kabupaten Karawang,” pungkasnya. (BunsaL)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *