dutapublik.com, SERANG – Entah siapa yang akan bertanggung jawab untuk pahlawan devisa yang diberangkatkan secara unprosedural ke negara tempatan timur tengah. Sementara itu pemerintahan masih melarang untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga di negara kawasan timur tengah dimana moratorium masih belum dicabut oleh pemerintahan Republik Indonesia.
Seperti nasib yang dialami wanita asal serang Banten SS yang diduga menjadi salah satu korban dugaan tindak pidana perdagangan orang yang saat ini berstatus ilegal. SS menceritakan rasa penyesalan dan memberikan keterangan dari awal pemberangkatan ke negara Saudi Arabia kepada awak media dutapublik.com, Minggu (1/1).
“Pak selama saya di penampungan itu saya sangat sedih tidur di balkon makan pun saya tidak teratur kadang jam 4 sore baru dikasih makan,” ujarnya pada awak media dutapublik.com.
“Dua bulan lamanya saya di kantor dengan temen-teman akhirnya saya mendapatkan majikan tapi sangat disayangkan majikan saya gak kasih makan selama 5 hari dan semua fasilitas yang saya terima ditarik oleh majikan dari saya. Saya ingin pulang aja pak sudah cukup penderitaan saya,” sambungnya.
SS juga mengaku saat pemberangkatan disponsori oleh Samini dan PT Graha Arta.
Sementara itu Samini justru bungkam saat dimintai konfirmasi dari awak media dutapublik.com.
Sementara itu berdasarkan fakta lain percakapan antara SS dengan Samini justru mau lari dari tanggung jawab. Menurut keterangan dari SS, Samini mengatakan “kalau kamu bilang sama orang kantor nanti saya dapat tekanan karena kamu itu saya yang bawa.”
Perlu diketahui perbuatan Samini diduga kuat menabrak Kepmenaker No. 260 tahun 2015 tentang penghentian dan pelarangan pekerja migran Indonesia pada pengguna perseorangan ke negara-negara timur tengah baik perusahaan yang berbadan hukum maupun pengguna perseorangan
Selain itu juga berbenturan dengan aturan yaitu pasal 1 ayat 1 undang no 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang definisinya adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi. (Rahmat)






