Galian Batu Dan Pasir Ilegal Diduga Beroperasi Di Sungai Cikeruh Kecamatan Sukahaji Kabupaten Majalengka

1119

dutapublik.com, MAJALENGKA – Galian batu dan pasir ilegal diduga beroperasi di sungai Cikeruh Desa Sukahaji Kecamatan Sukahaji Kabupaten Majalengka Jawa Barat. Temuan ini berdasarkan investigasi langsung dari dutapublik.com di lokasi kegiatan.

Berdasarkan pantauan langsung dutapublik.com, nampak dua alat berat sedang terparkir. Satu di sisi sungai Cikeruh, dan satu lagi di aliran sungai Cikeruh yang saat ini sedang mengering.

Selain itu, mobil pengangkut batu dan pasir nampak hilir mudik membawa matrial galian untuk dibawa ke pool yang berada tidak jauh dari lokasi galian.

Ade, pengelola galian batu dan pasir ini mengakui bahwa usaha galiannya tidak berizin hingga saat ini. “Ya kalau untuk perizinan ya belum ada, apa lagi untuk izin dari menteri dan provinsi aja belum ada,” ujar Ade kepada dutapublik.com, Minggu (11/6).

Ade yang juga mengaku menjabat sebagai Kadus di Desa Cibentar ini berdalih bahwa bisnis ilegal yang ia lakukan ini merupakan upaya untuk melakukan pemeliharaan alur sungai karena beberapa lahan warga hilang akibat tergerus arus sungai. “Pemerintah Desa Sukahaji itu per tahun bayar pajak lahan warga yang tergerus sungai senilai Rp15 juta. Kami disini bantu desa bayar pajak lewat upaya pemeliharaan alur sungai ini,” ujarnya.

Bahkan Ade juga sudah mendapat restu dari BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai) kegiatan galian ini dengan dasar untukĀ  pemeliharaan alur sungai. “Orang BBWS tiap minggu datang kesini,” ujarnya.

Ade juga berdalih jika tidak dilakukan pemeliharaan alur sungai dikhawatirkan lahan seluas 400 hektar di wilayah hulu akan banjir. “Dikhawatirkan 400 hektar lahan kebanjiran, makanya kita ada rekom juga dari pak camat,” ungkapnya.

Sementara itu dari sisi regulasi, tambang seperti galian batu dan pasir menurut ketentuan melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. (Uya/Rahmat)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *