Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi Resmi Dipecat Tidak Hormat Usai Sidang Kode Etik Polda NTB

36

dutapublik.com, BIMA – Sidang Kode Etik Profesi Polri yang digelar oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) terhadap Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, resmi menjatuhkan sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Proses sidang berlangsung sejak pukul 09.00 WITA dan berakhir pada 16.20 WITA. Usai sidang, AKP Malaungi dikawal sejumlah petugas Bidpropam Polda NTB dan langsung dibawa ke ruang Bidpropam Polda NTB.

Berdasarkan hasil sidang, AKP Malaungi dinyatakan terbukti bersalah. Atasan yang berhak menghukum (Ankum) menyimpulkan bahwa yang bersangkutan resmi diberhentikan tidak dengan hormat dari institusi Polri.

“Yang bersangkutan resmi di-PTDH (Pemecatan Tidak Dengan Hormat),” ujar Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid.

Ia menjelaskan, pengamanan terhadap AKP Malaungi merupakan bagian dari pengembangan kasus tindak pidana narkotika yang saat ini masih ditangani oleh penyidik.

Sebelumnya, AKP Malaungi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkoba. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB menemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 488,496 gram (netto) serta uang tunai sebesar Rp83 juta di rumah dinas yang bersangkutan.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan anggota Polres Bima Kota, Bripka Karol, bersama istrinya.

“Dari pengembangan kasus tersebut, tim Ditresnarkoba bersama Bidpropam Polda NTB bergerak ke Polres Bima Kota untuk melakukan pemeriksaan lanjutan,” ungkapnya dalam konferensi pers, Senin (9/2/2026).

Hasil penyelidikan dan penyidikan secara mendalam kemudian mengarah pada keterlibatan AKP Malaungi. Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah dinas Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota dan menemukan sabu-sabu dengan jumlah hampir setengah kilogram.

Terkait beredarnya informasi dugaan keterlibatan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, pihak media menyatakan masih menunggu rilis resmi dari Polda NTB. (S.N)

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *