dutapublik.com, JAKARTA – Ratusan korban investasi bodong yang merupakan korban dan pelapor investasi bodong memberikan kuasa kepada LQ Indonesia Lawfirm membuat surat terbuka untuk Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Hal ini dilakukan setelah sebelumnya, sering kali korban menulis di IG Kapolda Metro Jaya agar kasus yang sudah dilaporkan sejak 2020 bisa berjalan.
Surat terbuka yang dibuat hari Jumat, 24 Februari 2023, disampaikan untuk Kapolri. Meminta agar Kapolri mengikuti arahan Presiden Jokowi yang sudah menginstruksi agar semua aparat penegak hukum menindak kasus investasi bodong. Namun, khususnya Polda Metro Jaya terbukti tidak satupun kasus investasi bodong yang berhasil dilimpahkan ke pengadilan.
Malah dalam kasus Asuransi Kresna yang gagal bayar, sempat ada permintaan gratifikasi sebesar 500 juta oleh panit yang katanya untuk setoran, sampai Direktur Krimsus agar lancar. Dalam kasus Mahkota di Unit 5 pun, Kanit dan Penyidik meminta 200 juta untuk korban membeli Surat Keterangan Ahli yang ditunjuk oleh Kanit.
LQ Indonesia Lawfirm, selaku kuasa hukum ratusan korban di Polda Metro Jaya menyampaikan kekecewaan kepada Kapolda Metro Jaya.
“Tugas kepolisian melayani masyarakat dan menerima aduan masyarakat. Namun, nyatanya ketua kami, rekanan LQ dan para korban berulang kali meminta audiensi dengan Kapolda, boro-boro ditemui, dibalas juga tidak. Apakah ini contoh Pimpinan Polri yang berpangkat Jenderal Bintang Dua? LQ nyatakan semua Laporan polisi di Polda Metro Jaya mandek, ada belasan jumlahnya.”
“Selalu saja alasan adalah masih memeriksa saksi.Padahal sesuai KUHAP, saksi cukup 2. Ini saksi sudah diperiksa puluhan, tapi alasan mau periksa lagi dan dipanggilah para korban berkali-kali. Mungkin penyidik mau pelapor bosan dan myerah sendiri, lalu nantinya LP daluarsa. Modus yang sering di sebut “Peti Es-kan,” ini sedang terjadi di Polda Metro Jaya. Nah, para korban hanya meminta kepastian hukum dan hal ini Kapolda Metro Jaya tidak mampu melaksanakannya,” ujar Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm Advokat Bambang Hartono, S.H., M.H., belum lama ini.
Para Korban mengeluh, bahwa mereka sudah jatuh tertimpa tangga, sekarang mau digilas mobil pula. Dalam surat terbuka, para Korban mengutarakan sudah mengajukan surat komplain ke Dirkrimsus, Propam Mabes, Kapolda hingga Kapolri. Namun, tidak ditanggapi satupun. Para korban meminta agar Kapolri punya keberanian dan segera mencopot Fadil Imran jika tidak berani memproses kasus investasi bodong di Polda Metro Jaya, demi harumnya citra kepolisian.
Alwi, selaku pelapor LP OSO Sekuritas mengungkapkan kekecewaannya.
“Bayangkan, sudah 3 tahun saya membuat Laporan Polisi di Unit 4 Fismondev sampai sekarang masih tahap pemeriksaan saksi saja. Alasan sulit memeriksa saksi. Aneh, kenapa dalam kasus Debt Collector yang kabur sampai Ambon saja dalam 3 hari bisa ditangkap. Itu masalah mobil yang cuma ratusan juta dan korban 1 orang.”
“Sedangkan di kasus OSO sekuritas dengan Terlapor Raja Sapta Oktohari saja korban 7000an orang dan kerugian 7.5 Triliun, belum kasus mandek lainnya, seperti Narada, Minnapadi, ATG, mahkota, UOB Kay Hian yang juga mandek semua. Ini membuat para korban berpikir jangan-jangan Kapolda Metro Jaya menerima setoran atau menjadi pelindung Mafia Kerah Putih? Masa sih, tidak satupun kasus investasi bodong berjalan? Di Mabes saja dalam waktu singkat kasus Indra Kenz, Donny Salamanan, Indosurya, dan KSP SB, dalam kurang dari setahun semua sudah P21 dan sudah disidangkan,” keluhnya.
Alwi menuturkan, kejamnya para penjahat investasi bodong, seperti Raja Sapta Oktohari, bahkan para korban digugat balik layaknya kasus Mei Karta.
“Uang saya 2 Milyar lebih ditipu OSO Sekuritas dengan terlapor Raja Sapta Oktohari (RSO), lalu saya diundang majalah Forum Keadilan dan diwawancara Kompas sebagai Narasumber, sekarang malah saya digugat pencemaran nama baik oleh RSO sebesar 450 Milyar di PN Tangerang dan PN Jakarta Barat.”
“Jika Kapolda tidak mau memproses laporan saya, saya akan menghadap Presiden Jokowi jika perlu. Saya sudah WA dan bahkan tulis pesan di IG Kapolda. Bukannya ditanggapi, malah Kapolda sibuk pencitraan dan street racing. Bukankah tugas polisi berantas kejahatan. Kok malah sibuk urus balapan? Bingung saya yang seperti ini. Gimana masyarakat mau respek sama Polisi?” tuturnya.
Hal lainnya diungkapkan oleh V, pelapor PT Mahkota di Unit 4 Fismondev.
“Sejak 2 minggu lalu saya WA Penyidik Dicky, minta copy SP2HP namun tidak pernah diberikan. Penyidik sebelumnya Ari dan Panit Djoko dicopot Kapolri karena meminta gratifikasi 500 juta kepada Korban investasi bodong. Rekaman suara ada sama kuasa hukum LQ Indonesia Lawfirm sebagai bukti. 3 tahun Laporan Mahkota saya mandek. Kerugian saya sekitar 20 Milyar,” jelasnya. (Red)





