dutapublik.com, MANADO – Bertempat di Ruang Kerja Kepala Kejati Sulut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Edy Birton, S.H.,M.H., Koordinator Anthoni Nainggolan, S.H., M.H., Kasi Oharda Cherdjariah, S.H., M.H., dan Kasi KAMNEGTIIBUM Yudie Arieanto, S.H., M.H., Selasa, (10/1), melaksanakan ekspose perkara Restorative Justice (RJ) secara virtual.
Ekspose perkara Restorative Justice (RJ) tersebut langsung diawasi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI Dr. Fadil Zumhana.
Adapun diketahui Perkara Restorative Justice (RJ) berasal dari Kejaksaan Negeri Minahasa Utara, yaitu dalam perkara tindak pidana ”Pencurian”, dengan inisial tersangka SB yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP.
Pada RJ ini, diikuti secara virtual oleh Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara, Yohanes Priyadi, S.H., M.qH., beserta Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Minahasa Utara.
Sementara itu Perkara Restorative Justice (RJ) juga berasal dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, yaitu dalam perkara tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang/pengeroyokan dengan inisial Tersangka E.T dan Tersangka G.P yang disangka melanggar Pertama Pasal 170 Ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
RJ ini diikuti secara virtual oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, Eri Yudianto, S.H., M.Hum., beserta Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe.
Sebelumnya Pada Selasa (10/1) bertempat di Ruang Kerja Kepala Kejati Sulut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Edy Birton, perkara Restorative Justice (RJ) berasal dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, yaitu dalam perkara tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak dengan inisial Tersangka RP yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.(EffendyIskandar)





