dutapublik.com, SULUT – Keluarga korban AM, anak di bawah umur yang diduga menjadi korban pelecehan seksual di wilayah Poigar, mendesak Polsek Poigar segera mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kedua dan melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan.
Desakan tersebut disampaikan oleh tokoh agama H. Syarir M., yang juga Wakil Ketua LMI Kabupaten Minahasa sekaligus keluarga korban, kepada wartawan pada Selasa (23/12/2025). “Keluarga korban, khususnya ayah dari AM, berharap agar Polsek Poigar segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan. Jangan lagi diperlambat, karena ini adalah kasus yang sangat menyayat hati orang tua korban,” ujar H. Syarir.
Sebelumnya, H. Syarir juga menyampaikan keprihatinan mendalam atas terjadinya dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang menimpa AM, yang diduga dilakukan oleh BM. “Anak adalah amanah yang harus dijaga dan dilindungi. Jangan sampai masa depan mereka rusak akibat tindakan pelecehan seksual, terlebih ini menyangkut masa depan seorang gadis di bawah umur. Apalagi peristiwa ini diduga terjadi sejak tahun 2020 hingga 2025,” tegas H. Syarir, yang juga dikenal sebagai penasihat media ini.
Ia menambahkan, pihak kepolisian, baik Polsek Poigar maupun Polres Bolaang Mongondow, diharapkan dapat melakukan penindakan secara tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku serta menangani perkara ini secara profesional tanpa adanya penundaan. (Effendy)





