dutapublik.com, TANGGAMUS – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) distrik Kabupaten Tanggamus, Amroni beri apresiasi pada Kejaksaan negeri Tanggamus atas ditahannya anggota DPRD Tanggamus Basuki Wibowo.
Sebelumnya di lakukan penahanan Kejaksaan Negeri Tanggamus lebih dulu menetapkan Basuki Wibowo sebagai tersangka pada 17Juli2023 , kemudiaan di tanggal 20 Juli 2023 Basuki Wibowo resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus, atas kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2021 budidaya lebah madu di Pekon Penantian Kecamatan Ulu Belu.
Amroni menyampaikan terimakasih kami akan terus mendukung dan mensuport kinerja atas ditahannya Basuki oleh Kejaksaan Negeri Tanggamus, kasus dana alokasi khusus ini bukan kasus kecil dan ancaman nya juga tidak main – main 20 tahun penjara. Dalam hal ini Kajari pasti telah mengantisipasi karena semua bisa terjadi bisa saja tersangka kabur atau menghilangkan barang bukti, untuk mengantisipasi itu semua maka Kajari menahan yang bersangkutan.
Di tempat terpisah Ketua Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) distrik Kabupaten Tanggamus Amroni menyampaikan terima kasih, mendukung dan terus mensupport kinerja APH dalam hal ini Kajari Tanggamus yang telah menetapkan satu tersangka dalam kasus budidaya lebah yang selama ini memang selalu kita pantau perkembangannya.
“Tapi ada juga yang harus saya sampaikan mohon kira nya pihak Kajari untuk bisa mempertimbangkan karena dalam setiap pemeriksaan saksi saksi oleh pihak Kajari kami selalu memantau dan memberitakan bahkan keterangan saksi saksi tersebut disitu ada salah satu saksi dalam kasus ini, saudara SH selaku pendamping KTH,” ujarnya.
“SH ini sangat jelas mengatakan kalau dirinya diperintah oleh Basuki untuk memberikan uang senilai Rp. 150.000.000, (seratus lima puluh juta rupiah) kepada saudara Kodri. Uang tersebut menurut pengakuan SH, ia memberikan uang ke saudara Kodri di Res Area Gisting,” beber Amroni.
“Jadi semestinya dalam kasus ini pihak Kejaksaan bisa menetapkan lebih dari satu orang sebagai tersangka, yang menjadi pertanyaan saya, jika cuma satu orang yang di tetapkan sebagai tersangka lalu kemana kah saudara Kodri? hilang kah atau cuma menunggu giliran,” kata Amroni.
Lanjut Amroni selain memberikan apresiasi atas ditahannya BW oleh Kejaksaan ia juga mengatakan kalau Kajari Tanggamus masih ada PR yang harus segera ada kepastiannya, seperti halnya kasus penganiayaan wartawan wawai news PLTS Pekon Way Asahan dan Pekon Teluk Brak kasus ini semua baik PLTS penganiayaan wartawan berkaitan dengan Kakon Way Nipah.
“Jadi dalam hal ini baik itu support mendukung serta apresiasi dan kritik atas kinerja Kajari dalam menjalankan penegakan hukum, itu hal yang wajar kerena kita hidup di alam demokrasi tak ada salahnya kita sampaikan kritik tapi kritik yang positif kritik membangun demi kemajuan daerah kita dan kebaikan masyarakat juga,” tutupnya. (Sarip).






