Nasib PMI (116): Abaikan Somasi Pengacara Korban Perdagangan Orang, PT Putra Timur Mandiri Kembali Dikirimi Somasi Ke Dua

635

dutapublik.com, KARAWANG – PT. Putra Timur Mandiri (PTM) kembali dikirimi surat somasi yang ke dua oleh Alek Safri Winando, S.E., S.H., M.H., Hasta Pria Hutama, S.H. Beberapa waktu lalu PT PTM telah dikirim surat somasi dari kedua pengacara tersebut namun tidak dihiraukan sama sekali.

Surat somasi dari Advokat/advokat/legal consultan pada Law Office-Alek Safri Winando & Partners yang berkedudukan di Jln. A.R. Hakim blok C No.48, Niaga Karawang 41312 tersebut berdasarkan surat kuasa khusus Nomor :489/ADV/LO.ASW/SK/IK/22 tertanggal 28 September 2022.

Dalam surat somasi ke dua tersebut agar PT PTM mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah memberangkatkan anak kandung dari klien kami menjadi PMI dengan menyalahi prosedur dengan alasa-alasan sebagai berikut:

1.Bahwa kami telah mengirimkan surat somasi I/peringatan pertama pada saudara pada tanggal 4 oktober 2022 dimana surat tersebut telah saudara terima tetapi saudara tidak tanggapi bahkan saudara abaikan;
2.Bahwa klien kami masih menunggu itikad baik saudara untuk menyelesaikan dan mempertanggung jawabkan terhadap persoalan yang berkaitan dengan pemberangkatan anak kandung klien kami menjadi PMI dengan menyalahi prosedur klien dalam waktu tiga hari sejak di terimanya surat ini
3.Bahwa apabila saudara mengabaikan dengan tidak menanggapi surat peringatan kedua dan terakhir ini kami akan melakukan upaya hukum dengan cara melaporkan saudara pada Polda Jawa Barat. (Uya)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *