dutapublik.com, MINAHASA – Pemberlakuan Pembatasan Aktivitas Masyarakat (PPKM) di Desa Tounelet Kecamatan Kakas Kabupaten Minahasa Sulut menjadi langkah antisipatif guna menekan penyebaran Covid-19 juga varian lainnya pasca beberapa warga desa tetangga terpapar Covid-19.
Hal ini disampaikan Hukum Tua desa Tounelet Nico Worang, kepada awak media, pada Sabtu (17/7).
“Setelah ada 9 warga Desa tetangga yang terkonfirmasi Covid-19, langsung diantisipasi oleh Pemerintah Desa Tounelet Kecamatan Kakas bersama Jajaran Forkopimcam dengan akan kembali memberlakukan PPKM portal masuk keluar di Desanya.”
“Menunda atau tidak dilaksanakan kegiatan kerumunan, suka duka, ataupun kegiatan lain menindaklanjuti surat edaran Gubernur Sulut, Bupati ROR dan Wabup RD,” jelasnya.
Lanjut oleh Pemerintah Desa Tounelet Kecamatan Kakas, Nico Worang mengatakan, substansi dari aturan tersebut sebagai salah satu cara memutuskan rantai penyebaran Covid-19.
Dengan mengharuskan setiap warga yang akan berpergian ke luar Desa atau dan yang berkunjung ke Desa harus memiliki surat Vaksinasi maupun surat tugas keterangan lainnya.
Nico Worang menambahkan, atas nama Pemerintah Desa Tounelet Kecamatan Kakas, Ia mengimbau kepada warganya untuk terus Patuh pada protokol Kesehatan 5M.
Diketahui sebelumnya, semalam dihadiri oleh Kaban PMD Kabupaten Minahasa Djefry Tangkulung, Camat Kakas Vecky rombot, Spt, Danramil Kakas Yance Wullur, Kapolsek Kakas, melaksanakan doa bersama memanjatkan Doa kepada Tuhan Yang Maha Esa kiranya Pandemi Covid-19 cepat berlalu. (Effendy V. Iskandar)






