dutapublik.com – MEDAN Seorang ibu rumah tangga, Tetty Hesty Djafar (46), warga Jalan Matahari VI Helvetia Medan, menyesalkan tindakan pihak Polsek Medan Sunggal yang melepaskan Pelaku penganiaya dirinya.
“Selama ini sakit semua tubuh ku karena dipukuli si Shr (37) ini, kini bertambah lagi penderitaan ku, karena si Shr yang sempat mendekam dalam sel tahanan itu, dilepaskan begitu saja oleh pihak Polsek Sunggal, tanpa ada pemberitahuan dan alasan yang jelas,” ujar putri pensiunan perwira Polri itu kepada wartawan, Kamis (1/4).
Sambil terisak, Tetty mengungkapkan, aksi kekerasan yang dialaminya itu sudah berulangkali dilakukan Shr yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) salah satu Instansi Pemko Medan di Pinang Baris.
Bahkan, Shr beberapa waktu sebelumnya juga sempat dilaporkan dan ditahan pihak Kepolisian atas penganiayaan serupa terhadap korban. Namun karena Shr yang sudah 5 tahun hidup berumah tangga dan mempunyai seorang anak dengan korban, akhirnya dapat bebas setelah adanya perdamaian dan perjanjian tidak mengulangi perbuatannya.
Namun, hal itu bukannya membuat Shr jera, terbukti beberapa bulan kemudian, Shr kembali lagi mengulang aksi kekerasan dalam rumah tangganya (KDRT) dan melakukannya dengan lebih beringas lagi.
Saat itu, sambung korban, hari Sabtu 21 November 2020, sekitar pukul 11.00 Wib, Pelaku Shr tiba-tiba ngamuk membanting jemuran ketika sedang mencuci kendaraannya di rumah yang mereka tempati di Perumahan Rorinata Sukamaju Sunggal.
Ketika ditanya kenapa, Shr malah melampiaskan emosinya dengan mengantukkan kepalanya ke kepala korban, bahkan dengan brutalnya meninju pelipis mata korban hingga luka memar, melukai siku tangan dan memukuli bagian tulang rusuk korban di depan anak mereka bernama April yang masih berusia 3 tahun.
“Tak tahan dengan siksaan Shr, dengan terseok seok saya langsung mencari pertolongan pergi ke Polsek Sunggal melaporkan kasus penganiayaan itu,” ungkap Tetty sembari mengatakan tulang rusuknya hingga kini masih sakit dan ngilu membuatnya tak bisa banyak bergerak.
Usai membuat laporan, korban mencoba kembali pulang ke rumah, namun Shr sudah menghilang meninggalkan rumah yang semua pintu telah digemboknya.
Sejak itu, Tetty dan anaknya terpaksa hidup mengontrak di tempat lain dan meminjam pakaian seadanya dari saudaranya, karena seluruh barang miliknya disandera Shr.
Sementara, atas laporan Polisinya Tetty Nomor : STTLP/658/K/XI/2020/SPKT, Polsek Sunggal Tanggal 21 November 2020, yang ditandatangani Ka SPKT 2 Aiptu S. Tarigan, akhirnya Shr menyerahkan diri ke Polsek Sunggal dan dilakukan penahanan.
Terkait bebasnya shr dari penahanan Polsek Sunggal, Tetty sangat menyayangkan atas kejadian teraebut. Karena dianggapnya, pihak Polsek Sunggal tidak memberikan informasi sebelumnya kepada dirinya.
“Namun entah karena alasan apa dan tanpa ada pemberitahuan kepada saya, pihak Polsek Sunggal melepaskan Shr. Karena itu, saya akan meminta perlindungan hukum kepada Kapoldasu dengan melaporkan masalah pembebasan pelaku penganiaya saya itu,” sebutnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, ketika dikonfirmasikan pada Kamis (1/4) sekitar pukul 12.07 Wib via pesan WhatsApp, belum memberikan jawaban terkait kejadian tersebut. (AVID)