dutapublik.com, JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan salah satu Panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) sebagai tersangka penerima suap terkait dengan eksekusi sita uang sejumlah Rp.244,6 miliar.
Tersangka berinisial RP diduga menerima suap senilai Rp.1 miliar dari Terpidana AS untuk mempercepat proses eksekusi atas Putusan Perkara Peninjauan Kembali Nomor 795.PK/PDT/2019, yang mengharuskan PT. Pertamina (Persero) membayar ganti rugi senilai Rp.244.604.172.000 kepada ahli waris pemilik tanah.
“Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah melakukan penahanan terhadap Tersangka RP atas dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan eksekusi sita uang sejumlah Rp.244,6 miliar yang melibatkan obyek tanah milik PT. Pertamina di Jl Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan di Jakarta, Rabu (30/10/2024).
Syahron menjelaskan, pemberian suap tersebut dilakukan melalui perantara saksi DR dalam bentuk cek yang dicairkan atas perintah RP yang kemudian diserahkan bertahap melalui transfer maupun tunai.
Ia mengaku, tindakan tersebut merupakan bentuk komitmen Kejati DKI dalam menangani dan menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan aktor peradilan. Bahkan, pihaknya juga berjanji akan menuntaskan kasus tersebut.
“Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berkomitmen untuk mengusut perkara ini hingga tuntas. Tindakan tegas terhadap pelaku korupsi yang berperan dalam penyalahgunaan wewenang di lembaga peradilan merupakan bagian dari upaya menjaga integritas hukum,” ujarnya.
Menurutnya, Tersangka RP diduga melanggar Pasal 12 huruf b, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Atas Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Guna Kepentingan penyidikan, Kejati DKI Jakarta langsung melakukan penahanan terhadap tersangka RP di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu selama 20 hari ke depan. (Nando)





