dutapublik.com, KARAWANG – Polemik penyelesaian proyek Jalan Usaha Tani (JUT) di Desa Balonggandu, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, semakin memanas. Proyek yang berlokasi di RT 002 RW 004 Dusun Kertajaya itu baru rampung pada 3 April 2025, melewati tahun anggaran 2024 yang seharusnya menjadi batas waktu pelaksanaan.
Keterlambatan ini menjadi sorotan tajam publik, apalagi setelah upaya media untuk mendapatkan klarifikasi dari pihak terkait menemui jalan buntu. Salah satu pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Karawang, Kabid Administrasi Pemerintahan Desa, Andri Irawan, diketahui memblokir akun WhatsApp media dutapublik.com yang sedang mencoba meminta penjelasan. Sebelumnya, Kepala DPMD Karawang Muhammad Syaefullah mengarahkan media untuk menghubungi Andri, namun upaya tersebut berujung pada pemutusan komunikasi sepihak.
Sikap tertutup pejabat dinas ini menambah daftar panjang pihak-pihak yang enggan memberikan keterbukaan informasi. Sebelumnya, Kepala Desa Balonggandu dan Kaur Ekbang setempat, Pramono, juga tidak menjawab permintaan konfirmasi. Camat Jatisari Tri Warakanti pun tak merespons hingga berita ini ditayangkan.
RW 04 Desa Balonggandu, Tata Suwita, yang baru dilantik pada Januari 2025 dan aktif bertugas sejak Februari, mengungkapkan bahwa dirinya hanya diminta mengawasi jalannya pembangunan, tanpa dilibatkan dalam aspek pengelolaan anggaran. “Saya hanya mengontrol pelaksanaan pembangunan saja. Untuk soal anggaran, saya tidak tahu. Pekerjaan selesai sekitar 3 April,” ujar Tata.
Ketentuan tentang pengelolaan dana desa sendiri telah diatur secara ketat melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 201/PMK.07/2022. Dalam regulasi itu, disebutkan bahwa penggunaan dana desa untuk pembangunan wajib mengikuti prinsip transparansi, akuntabilitas, serta penyelesaian tepat waktu dalam satu tahun anggaran, kecuali ada kondisi luar biasa yang dipertanggungjawabkan.
Molornya proyek JUT Balonggandu hingga melewati tahun anggaran 2024 tanpa penjelasan resmi memunculkan tanda tanya besar tentang kepatuhan terhadap regulasi tersebut. Terlebih lagi, langkah blokir komunikasi yang dilakukan pejabat DPMD Karawang menimbulkan kekhawatiran adanya upaya menutupi informasi dari publik.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi yang disampaikan Pemerintah Desa Balonggandu, Kecamatan Jatisari, maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Karawang terkait alasan keterlambatan pembangunan maupun langkah tindak lanjut atas peristiwa ini. Media dutapublik.com akan terus berupaya mendapatkan konfirmasi guna menjaga keterbukaan informasi publik dan pengawasan terhadap penggunaan dana desa. (Uya)





