Pemred dutapublik.com Desak Jokowi Dan Kapolri Berikan Perlindungan Hukum Yang Nyata Kepada Insan Pers

857

dutapublik.com, BEKASI – Profesi mulia seorang Jurnalis/Insan Pers selaku Pahlawan Publikasi Informasi secara resmi diakui oleh Presiden Jokowi, bahwa Insan Pers adalah sebagai Pilar Demokrasi Keempat di Negara Republik Indonesia.

Hal itu dikatakan Jokowi saat Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) tahun 2020 lalu. Jokowi mengakui peran Pers dalam Pemerintahan sangat besar, baik dalam mewartakan agenda Pemerintahan ataupun memberikan kritik kebijakan Pemerintah. Karena itu, Presiden tak segan menghaturkan ucapan terima kasih atas peran serta Insan Pers di seluruh Indonesia.

Namun, pernyataan Jokowi tersebut seolah tidak digubris oleh para Oknum terkait di lapangan, yang selama ini selalu mengedapankan aksi Koboy atau aksi Premanisme yang sering melakukan Kekerasan, Penaganiayaan bahkan sampai Pembunuhan terhadap Insan Pers.

Terkait hal itu, peristiwa berdarah yang meyebabkan melayangnya nyawa seorang Jurnalis kembali terjadi. Mungkin Peristiwa Pembunuhan terhadap seorang Jurnalis kali ini adalah untuk yang kesekian kalinya.

Diketahui, Marasalem Harahap alias Marsal selaku Pemred dan Owner media lassernewstoday.com di Pematangsiantar Sumut, merupakan Korban Pembunuhan oleh Oknum tidak dikenal. Marsal dikabarkan tewas tak jauh dari rumahnya akibat luka tembak dibagian Paha kiri dan Dada sebelah kanan.

Atas tragedi tersebut, Yusri Amarahman alias Uya selaku Pemimpin Redaksi media online dutapublik.com ikut angkat bicara. Ia atas nama pribadinya dan seluruh Jajaran Redaksi media dutapublik.com menyampaikan rasa duka yang mendalam atas meninggalnya Marsal Harahap.

“Saya dan seluruh Jajaran Redaksi media dutapublik.com turut berduka cita atas meninggalnya sahabat dan saudara seprofesi saya Bang Marsal. Semoga Almarhum diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa, diampuni segala dosanya dan untuk keluarga yang ditinggalkan semoga diberikan ketabahan dan kesabaran,” ucapnya kepada awak media, pada Sabtu (19/6).

Dikatakan Uya, Pelaku Pembunuhan tersebut sudah termasuk kedalam perbuatan yang sangat Keji dan Biadab. Ia pun meminta kepada Presiden Jokowi melalui pihak Polri agar segera membuktikan Penegakkan Hukum yang nyata terkait kasus Pembunuhan yang menimpa salah seorang Insan Pers tersebut.

“Pak Jokowi silahkan buktikan pengakuan Bapak, bahwa Wartawan itu diakui oleh Negara Indonesia kita tercinta ini sebagai Pilar Demokrasi Keempat. Buktikan Perlindungsn Hukum yang nyata terhadap tugas seorang Jurnalis sebagaimana tercantun dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999.”

“Dan Pak Kapolri, buktikan juga janji Bapak, bahwa di bawah kepemimpinan Bapak, Hukum Akan Tajam Ke Atas dan Tindakan Premanisme Akan Diberantas Habis oleh Kepolisian. Ini sudah lebih dari sekedar tindakan Premanisme,” ujarnya.

Sementara itu, Jodi Setiawan alias Jhokun, selaku Pemimpin Umum dan Pemimpin Perusahaan media dutapublik.com menegaskan, baik Pelaku Kekerasan bahkan Pelaku Pembunuhan terhadap Jurnalis harus benar-benar ditangani serius oleh Aparat Penegak Hukum.

“Kejadian Kekerasan bahkan Pembunuhan kepada Wartawan sering terjadi kita dengar dan kita lihat. Oleh karena itu pihak Kepolisian khususnya harus lebih serius menangani kejadian ini. Jangan hanya tercantum di Undang-Undang saja, namun di lapangan, perlindungan hukum terhadap Jurnalis yang bertugas saat ini dirasa kurang maksimal dan juga dirasakan kurang nyata oleh para Wartawan,” ungkapnya.

Menurut Jhokun, maraknya Kekerasan bahkan Pembunuhan terhadap Wartawan seharusnya sudah bisa bisa diselesaikan oleh Pemerintah khususnya Aparat Penegak Hukum.

“Jika memang ada Perlindungan Hukum yang kuat dan nyata terhadap Wartawan yang bertugas di lapangan dari Penegak Hukum dan Pemerintah, mungkin kejadian Kekerasan apalagi Pembunuhan terhadap wartawan tidak akan terulang lagi. Jadi, bentuk Perlindungan Hukumnya jangan hanya tertulis saja tapi harus ada bukti dan kenyataannya di lapangan. Itu yang harus dicarikan solusinya oleh Pemerintah, yang harus jadi PR para Penegak Hukum,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, di mana profesi seorang Jurnalis dalam UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, seharusnya tidak saja dijamin, tapi juga harus mendapat Perlindungan Hukum saat menjalankan tugas profesinya sebagai seorang Wartawan di lapangan.

Mengingat saat ini ancaman terhadap profesi seorang Wartawan semakin nyata, terbukti dengan terulangnya kembali kasus Kekerasan dan Pembunuhan terhadap Wartawan. (Iwan Ridwan)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *