dutapublik.com, BEKASI – Panitia Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Hegarmanah, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, menggelar musyawarah pengisian dan penetapan anggota BPD untuk kuota 30 persen keterwakilan perempuan, Kamis (21/5/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Desa Hegarmanah tersebut dihadiri unsur masyarakat dan panitia pengisian anggota BPD guna membahas serta menetapkan keterwakilan perempuan dalam keanggotaan BPD Tahun 2026 melalui mekanisme musyawarah mufakat.
Dalam proses tersebut, terdapat tiga peserta perempuan yang mengikuti tahapan pengisian dan penetapan anggota BPD keterwakilan perempuan, yakni Nina Marlina, Hj. Emay Maryati, dan Wati.
Ketua Panitia Pengisian Anggota BPD Desa Hegarmanah, Asdi Meka, mengatakan bahwa pelaksanaan musyawarah berjalan dengan lancar, tertib, dan penuh semangat kebersamaan.
Menurutnya, proses musyawarah dilakukan dengan mengedepankan prinsip demokrasi, kekeluargaan, dan mufakat demi menghasilkan keputusan terbaik untuk masyarakat Desa Hegarmanah.
“Bismillah, musyawarah untuk mufakat,” ujar Budi Mulyana dalam kegiatan tersebut.
Ia berharap keterwakilan perempuan di tubuh BPD dapat memperkuat aspirasi masyarakat serta meningkatkan partisipasi perempuan dalam pembangunan desa.
Musyawarah ini juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan keterwakilan perempuan sesuai ketentuan yang berlaku dalam struktur keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa. (H.H)





