Pengesahan LKPJ Bupati Terganjal SK Bupati Tentang E-Katalog

488

dutapublik.com, BEKASI – Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) menyayangkan Laporan Keuangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati sampai saat ini belum juga di paripurnakan DPRD Kabupaten Bekasi.

Pengesahan LKPJ Bupati terganjal Surat Keputusan (SK) Bupati tentang e-Katalog dan kontrak kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi dengan pihak ketiga. Hal itu diungkapkan Koordinator LAMI Suganda, kepada awak media di kantornya, pada Rabu (2/6).

Menurut Suganda, penerapan kegiatan pelaksanaan melalui sistem e-Katalog, tidak masuk dalam skema di APBD 2020. Catatan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), total terhutang sekitar Rp. 209 miliar yang tersebar di Disperkimtan dan PUPR dari e-katalog dan non e-katalog, memang terhutang paling besar dari e-katalog.

“Apa alasan Pemkab belum membayar, apa karena tidak masuk dalam skema Pembayaran APBD 2020,” tanyanya.

Lanjut Suganda, Jika Pemkab Bekasi mempunyai kewajiban terutang sekitar Rp. 209 miliar, hal ini sudah menjadi kendala hukum bagi pemegang kebijakan Pemkab, pasalnya dalam pengesahan APBD 2021 tidak ada skema buat pembayaran kegiatan terutang.

“Masyarakat jangan sampai dirugikan tidak dibayar pekerjaanny,” tuturnya.

Ditambahkannya, selain persoalan e-Katalog, ada juga persoalan terkait penyerapan anggaran covid yang dikelola ole Dinkes, persoalan-persoalan yang ada dalam LKPJ Bupati jangan sampai pengesahannya menjadi alat bargening politik oknum anggota Dewan Kabupaten Bekasi. (SS)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *