dutapublik.com, BEKASI – Sunyi sepi belum ada gerakan yang signifikan dari APH (Aparat Penegak Hukum) dalam menyikapi beredar luasnya obat keras jenis G. Diketahui tim investigasi dutapublik.com pada Jumat (25/10/2024) berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti obat keras jenis tramadol yang diperjualbelikan secara terang terangan namun toko tersebut seolah merasa kuat karena diduga dibekingi oleh oknum APH.
Dengan percaya diri dan berlaga semau gue hingga penjual tersebut secara blak blakan berjualan di pinggir jalan dengan menggunakan kedok toko kosmetik di Desa Jayamukti tepatnya di Jalan Inspeksi Kalimalang Kabupaten Bekasi.
Salah seorang anggota LSM yang tidak mau disebut namanya terus menyuarakan dan mengajak kaum muda untuk menciptakan generasi bangsa terhindar dari obat obatan terlarang baik itu narkoba maupun jenis tramadol yang tergolong obat obatan keras.
Menurutnya perlu diketahui bahwa
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengatur terkait jual beli obat-obatan, termasuk tramadol yaitu Tramadol hanya boleh dijual di apotek dan harus dengan resep dokter.
Jika ada yang menjual obat tanpa izin edar dan resep dokter seperti obat keras jenis G, dapat dijerat dengan Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar,” pungkasnya. (Red)





