Petinggi Dan Karyawan PT BKP Mitra Sinergi Jalani Sidang Perdana Terkait Penipuan Dana Senilai Rp2,8 Miliar

192

 

dutapublik.com, JAKARTA – Dua petinggi dan satu karyawan PT BKP Mitra Sinergi terduga pelaku penipuan dan penggelapan dana kompensasi tenaga kerja PT Pegadaian senilai lebih dari Rp2,5 miliar jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Selasa, 30 September 2025.

Ketiga terdakwa yakni Benny Rahmat Benyamin (Direktur), Sonny Agus Wibisono (Komisaris Utama), dan Memet Slamet Santoso (Karyawan Marketing), diduga menyalahgunakan dana kompensasi yang sejatinya ditujukan kepada 2.272 tenaga pendukung transaksi kas (PTK) yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dari PT Pegadaian.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Yanti Merlyn Christin Pardede mengungkap bahwa perkara ini berawal dari kerja sama antara PT BKP Mitra Sinergi dan PT Pegadaian dalam pengadaan jasa alih daya untuk pekerjaan pendukung transaksi kas. Perjanjian kerja sama tersebut tertuang dalam Perjanjian Kerja Nomor 1469/00050.00/2023 dan berakhir pada 25 Desember 2023.

“Sehingga seluruh hak-hak normatif ketenagakerjaan harus dibayarkan sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati,” ujar JPU Tri Yanti saat membacakan surat dakwaannya.

Namun, pada Januari 2024, PT BKP Mitra Sinergi mengalami kesulitan keuangan. Dalam situasi tersebut, Memet Slamet Santoso disebut memberikan ide untuk membuat tagihan fiktif kepada PT Pegadaian dengan dalih sebagai dana kompensasi bagi ribuan pekerja terdampak. Proposal itu disetujui oleh Benny dan Sonny yang kemudian mengirimkan surat tagihan dan invoice senilai Rp2,8 miliar ke PT Pegadaian.

PT Pegadaian kemudian mentransfer dana tersebut ke rekening PT BKP Mitra Sinergi pada tanggal 31 Januari 2024. Namun, berdasarkan hasil penyidikan, dana yang benar-benar disalurkan kepada para pekerja hanya sebesar Rp299 juta, sementara sisanya lebih dari Rp2,5 miliar digunakan untuk kepentingan pribadi para terdakwa, termasuk pembayaran cicilan aset, angsuran bank, dan gaji internal perusahaan.

“Penggunaan dana tersebut tidak sesuai peruntukan, tanpa seizin PT Pegadaian maupun para pekerja yang seharusnya menerima kompensasi,” kata JPU yang akrab disapa Merlyn.

Ketiga terdakwa diadili dalam berkas terpisah. Memet Slamet Santoso terlebih dahulu disidangkan yang kemudian diikuti oleh Benny Rahmat Benyamin dan Sonny Agus Wibisono yang disidangkan secara bersama dalam satu berkas.

Ketiga terdakwa didakwa menggunakan dakwaan alternatif menggunakan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kesempatan tersebut, usai JPU membacakan dakwaannya, Memet mengatakan tidak akan mengajukan keberatan. Sementara Benny dan Sonny melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan eksepsi. (Nando)

 

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *