Ngaku Orang Tuanya Sedang Sakit, Guntoro, Pelaku Perusakan G-House Minta Penahanannya Ditangguhkan

111

 

dutapublik.com, JAKARTA – Terdakwa kasus perusakan bangunan G-House, Guntoro memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar mengabulkan permohonan penangguhan penahanannya. Permohonan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan pembacaan putusan sela, terkait perkara dugaan perusakan tembok dan talang air milik tetangganya di kawasan Jalan Pintu Besi I, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Guntoro usai mendengarkan pembacaan putusan sela yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Anton Rizal Setiawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa, 30 September 2025.

“Satu lagi majelis terkait dengan penangguhan penahanan,” ucap kuasa hukum Guntoro sesat sebelum majelis hakim menunda sidang.

Menanggapi hal tersebut, ketua majelis hakim Anton Rizal Setiawan mengaku belum bisa memutuskan permohonannya terdakwa lantaran salah satu hakim anggota sedang mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat).

“Kebetulan hakim anggota lagi Diklat,” jawab Anton Rizal Setiawan.

Kuasa hukum Guntoro kemudian menyampaikan bahwa saat ini orang tua terdakwa sedang dalam kondisi sakit. Ia pun meminta agar majelis hakim mempertimbangkan keadaan tersebut untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan kliennya.

“Orang tua terdakwa lagi sakit Jadi kami mohon agar dipertimbangkan statusnya Yang Mulia,” ungkapnya.

Pada kesempatan itu, dalam putusan selanya, majelis hakim menolak seluruh keberatan penasehat hukum terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hakim Anton kemudian meminta agar JPU melanjutkan pemeriksaan sidang dengan menghadirkan saksi.

“Menyatakan seluruh keberatan dari penasehat hukum terdakwa Guntoro tidak dapat diterima. Menyatakan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 489/Pid.B/2025/PN Jkt.Pst,” ucap Anton.

Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pada hari Kamis, tanggal 9 Oktober 2025 agenda pemeriksaan saksi yang akan dihadir kan oleh JPU. (Nando)

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *