PN Jakpus Jatuhkan Vonis Dalam Perkara Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara: Tiga Mantan Direksi PT ASDP Dipidana, Hakim Ketua Ajukan Dissenting Opinion

145

dutapublik.com, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan putusan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) untuk periode 2019 – 2022.

Putusan terhadap tiga mantan direksi, mantan Direktur Utama Ira Puspadewi, mantan Direktur Komersial Muhammad Yusuf Hadi dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono yang dibacakan pada Kamis, 20 November 2025.

Ketua Juru Bicara PN Jakpus, Purwanto S. Abdullah, menyatakan bahwa majelis hakim yang diketuai Sunoto dengan anggota Dr. Nursari Bhaktiana dan Hakim Adhoc Tipikor Mardiantos memutus perkara tersebut dengan suara mayoritas dua berbanding satu.

“Majelis hakim mayoritas menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ujar Purwanto dalam siaran perssnya, Kamis (20/11/2025).

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Ira Puspadewi. Adapun Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dijatuhi pidana 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Tidak ada kewajiban pembayaran uang pengganti bagi para terdakwa.

Purwanto menjelaskan bahwa dalam pertimbangannya, majelis hakim mayoritas menyatakan para terdakwa menguntungkan Adjie dan PT Jembatan Nusantara melalui nilai akuisisi senilai Rp1,272 triliun yang dinilai overpriced, pengalihan utang PT JN sebesar Rp583 miliar kepada PT ASDP, penundaan docking 12 kapal yang menyebabkan biaya perbaikan Rp21,8 miliar dibebankan kepada PT ASDP, serta pembayaran 11 kapal afiliasi senilai Rp380 miliar.

“Majelis menilai para terdakwa melakukan penyalahgunaan kewenangan, antara lain dengan merevisi KD 86/2019 untuk menghilangkan persyaratan penting, menandatangani perjanjian kerja sama usaha sebelum persetujuan komisaris, mengabaikan hasil due diligence kapal bermasalah, serta menyetujui penilaian kapal rusak berat dengan nilai kapal operasional,” katanya.

Meskipun demikian, terdapat dissenting opinion dari Ketua Majelis Hakim Sunoto. Purwanto menjelaskan bahwa hakim ketua berpendapat para terdakwa seharusnya dilepaskan dari segala tuntutan hukum (onslag).

“Dalam perbedaan pendapatnya, Hakim Ketua menyatakan bahwa keputusan akuisisi merupakan keputusan bisnis yang dilindungi Business Judgment Rule karena dilakukan dengan itikad baik, didahului due diligence komprehensif oleh tujuh konsultan, disetujui berjenjang oleh komisaris, RUPS, dan Menteri BUMN, tidak ada konflik kepentingan, serta memberikan kontribusi positif terhadap perusahaan,” ujarnya.

Hakim ketua juga menilai tidak terbukti adanya niat merugikan negara maupun keuntungan pribadi yang diperoleh para terdakwa. Purwanto menambahkan bahwa dissenting opinion tersebut juga menyoroti persoalan perhitungan kerugian negara.

“Hakim Ketua menyatakan terdapat keraguan substansial karena metodologi perhitungan dinilai bermasalah, lembaga yang berwenang tidak melakukan perhitungan, serta terdapat perbedaan nilai kerugian yang ekstrem,” tuturnya.

Dalam analisisnya, hakim ketua merujuk Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 121 K/Pid.Sus/2020 dan menerapkan asas in dubio pro reo. Dalam persidangan terungkap bahwa nilai akuisisi mencapai Rp1,272 triliun, terdiri dari Rp892 miliar untuk saham dan Rp380 miliar untuk 11 kapal afiliasi.

Proses tersebut melibatkan tujuh konsultan independen, sedangkan kerja sama usaha sebelum akuisisi menghasilkan keuntungan Rp11 miliar bagi PT ASDP. Setelah akuisisi, PT Jembatan Nusantara mencatat kontribusi pendapatan Rp2,1 triliun dan peningkatan pangsa pasar PT ASDP dari 23 persen menjadi 33,5 persen.

Selama proses persidangan, majelis hakim juga menerima empat dokumen amicus curiae dan menegaskan bahwa para terdakwa tidak menerima keuntungan pribadi dari transaksi tersebut.

Pengadilan juga mengabulkan permohonan pencabutan blokir atas seluruh rekening para terdakwa dan keluarganya.“Majelis mempertimbangkan bahwa rekening-rekening tersebut tidak terkait langsung maupun tidak langsung dengan tindak pidana korupsi, sesuai Pasal 29 ayat 5 UU Tipikor,” kata Purwanto.

Masa penahanan yang telah dijalani akan dikurangkan seluruhnya dari pidana, dan para terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Purwanto menyampaikan bahwa terdapat tiga posisi hukum dalam perkara ini yaitu, tuntutan jaksa berdasarkan Pasal 2 UU Tipikor, putusan majelis mayoritas berdasarkan Pasal 3, serta dissenting opinion ketua majelis yang menyatakan para terdakwa seharusnya onslag.

“Para pihak memiliki waktu tujuh hari untuk mengajukan upaya hukum banding,” pungkasnya. (Nando)

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *