dutapublik.com, PUWOREJO – Raibnya sisa pipa dari program Pamsimas Desa Sidarum tahun 2021, menjadi perbincangan banyak warga Desa Sidarum Kecamatan Kutoarjo Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Spanduk bertuliskan KEMBALIKAN PIPA PAMSIMAS YANG DIJUAL terpasang di sudut sudut jalan dan Mesjid, bahkan ada juga yang terpasang di Balai Desa Sidarum.
Hal ini akibat dari adanya rasa kekecewaan warga masyarakat Desa Sidarum terhadap Pemerintah Desa yang terkesan kurang transparansi dalam pembangunan Pamsimas.
Ratusan batang pipa Pamsimas yang tersimpan di gudang penyimpanan di dekat Mesjid dan Madrasah, raib dan tidak kelihatan lagi. Ratusan batang pipa diketahui hilang setelah adanya ocehan dari banyak orang dan setelah salah satu warga mengecek ternyata tidak kelihatan satupun.
Fajar Martono, salah satu warga yang rumahnya berdekatan dengan tempat penyimpanan pipa saat di temui wartawan dan pengurus Ormas GMPK di warung kopi miliknya mengatakan, bahwa pipa tersebut sekitar 3 atau 4 bulan yang lalu diambil dan dibawa Sekdes Yulianto dan pendamping.
“Dibawa kemana saya tidak tau, sebab waktu pengambilan pipa yang terakhir saya masih di sawah dan setelah pulang pipa sudah tidak ada lagi.”
“Sebelumnya saya diperintah Pak Sekdes untuk memindahkan dari tempat yang lama ke sebelah dan suruh ngecek jumlahnya. Saya dikasih upah Rp400.000, sebagai upah mindahin dan menghitung selama 4 hari dan kalau mau dijual saya minta di sisakan untuk mengganti kalau ada yang bocor sambil menunjukan pipa yang ada dibelakang warung miliknya,” Ungkapny.
Guna mengantisipasi kemungkinan terjadinya sesuatu di Desa Sidarum Kepala Desa Sidarum Drs. Sugiarto segera mengadakan Musyawarah Desa Khusus pada Sabtu (25/2) bertempat di Balai Desa Sidarum.
Musyawarah Desa khusus menghadirkan unsur Lembaga Desa, Tokoh Masyarakat, Kepala Karang Taruna, Kapolsek Kutoarjo, Danramil Kutoarjo dan sebagian awak media.
Ketua Pelaksana Program Pamsimas yang juga Sekertaris Desa Sidarum menjelaskan detail tentang Pamsimas dan sisa pipa yang dijual.
“Semua itu sudah saya konsultasikan dengan tim dan kepada Kepala Desa. Terkait uang hasil penjualan semua sudah dibagi kepada panitia pelaksana dan Pak Kades,” jelasnya.
Sementara, Johni, salah satu tokoh masyarakat yang ikut hadir meminta kasus ini agar bisa diusut tuntas secara hukum. Sehingga ke depan Pemdes Sidarum bisa lebih transparan dalam hal pembangunan.
Hal senada juga disampaikan Puri, yang juga tokoh masyarakat. Dia berharap kasus ini bisa diusut agar apa yang menjadi isu tentang Desa Sidarum bisa jelas siapa yang salah dan siapa yang benar katanya.
Kapolsek Kutoarjo AKP Markotip, S.H. menduga kasus ini sebagai ungkapan rasa kekecewaan warga masyarakat dan juga Perangkat Desa Sidarum.
“Seperti yang telah kita dengarkan, apa-apa yang telah dipaparkan Sekdes tidak sama dengan apa yang disampaikan Bendahara Desa. Hal ini terlihat jelas bahwa Kepala Desa dan Sekdes terhadap bawahanya tidak ada komunikasi.”
“Apa yang menjadi tuntutan warga agar kasus tetap dilanjut ke proses hukum, Polsek Kutoarjo siap dan mau mengawal seandainya sampai ke meja hijau. Akan tetapi kalau ini bisa diselesaikan di intern Desa akan lebih baik,” katanya.
Terkait program Pamsimas, Ketua Satlak Pamsimas meminjam uang kas Desa Rp8,5 juta melalui Bendahara Desa yang katanya akan digunakan sebagai uang pancingan agar uang Pamsimas bisa segera cair.
Setelah program Pamsimas selesai, uang dikembalikan oleh Bendahara Pamsimas Teguh Yulianto kepada Sekdes Sidarum. tetapi tidak segera disampaikan ke Bendahara Desa lagi.
dan saat diminta mengembalikanya hanya Rp677.900,dan nota pembelian printer Rp2.495.000 dan masih kurang Rp3,5 juta yang katanya untuk honor pendamping, sehingga saat ada pemeriksaan dari inspektorat menjadi temuan.
Dari hasil temuan inspektorat, Pemdes Sidarum harus mengembalikan dana ke dalam rekening desa sebesar Rp45.600.000 dan sampai saat ini belum dikembalikan padahal dikasih jangka waktu sampai akhir bulan Februari ini.
Di samping itu, Bendahara Desa Retno, menyampaikan rasa kecewa atas nama baik yang dicemarkan oleh Sekretaris Desa di Kecamatan. Yang mengatakan kalau temuan inspektorat Rp45.600.000 itu, dipakai Bendahara dan Bendahara yang harus mengembalikan.
Padahal temuan Rp45.600.000 karena sisa kegiatan tidak dimasukkan ke RKD dulu dan dibuat perencanaan di perubahan, tetapi ini untuk nomboki kegiatan lain dan selisih dari APBDes murni dan APBDes perubahan. (Iffatul)





