Polisi Diminta Segera Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Kecamatan Natal

162

dutapublik.com, MADINA – Seorang ibu di Kecamatan Natal melaporkan kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan seorang pria terhadap putrinya yang masih di bawah umur.

Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor:STPL/B/315/VIII/2025/SPKT/POLRES MANDAILING NATAL/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 22 Agustus 2025.

Dalam laporan itu dijelaskan, seorang pria berinisial A2S (42) pada Kamis, 24 Juli 2025 sekitar pukul 14.30 WIB, diduga melakukan tindakan tidak senonoh dengan memperlihatkan alat vitalnya kepada korban di kamar mandi rumah pelapor.

Tidak berhenti di situ, pada 6 Agustus 2025 sekitar pukul 13.00 WIB di belakang rumah korban, terlapor kembali melontarkan ucapan berbau pelecehan kepada korban dan ibunya dengan kalimat yang sangat tidak pantas dan bernuansa ancaman.

Baca Juga:  Resahkan Masyarakat, Muhammadiyah Cabang Madina Meminta Polisi Segera Tangkap Bandar Judi Togel Dan Judi Online

Informasi yang dihimpun menyebutkan, terduga pelaku merupakan seorang pendatang yang tinggal bertetangga dengan korban. Pelaku diketahui berstatus lajang, sementara korban masih berstatus pelajar.

Akibat kejadian ini, korban mengalami trauma mendalam. Pihak keluarga pun masih merasa takut dan khawatir jika sewaktu-waktu pelaku kembali melakukan tindakan serupa.

Paman korban, AN, mengaku sangat geram dan tidak menerima perbuatan tersebut. Ia menyayangkan pihak kepolisian yang hingga kini belum melakukan penahanan terhadap terlapor.

“Kami sudah mengikuti aturan hukum yang berlaku, tapi bagaimana kami bisa merasa aman jika pelaku masih bebas berkeliaran di desa ini. Kami ingin ada tindakan tegas agar keluarga kami bisa kembali merasa tenang,” ujarnya melalui sambungan telepon, Selasa (2/9/2025) pukul 08.47 WIB.

Baca Juga:  Kapolres Mandailing Natal Diharapkan Tegas Berantas Narkoba, Kejahatan Lingkungan, dan Sosial

AN menambahkan, pihak keluarga sebenarnya sudah berusaha menempuh jalur kekeluargaan melalui mediasi yang difasilitasi pemerintah desa. Namun, pelaku tidak kooperatif dan bahkan memaki aparat desa yang mencoba menengahi persoalan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga korban menyebut laporan yang telah disampaikan ke Polres Madina pada 22 Agustus 2025 lalu belum ditindaklanjuti secara serius.

“Sepengetahuan kami, pelaku bahkan belum pernah diperiksa. Sampai sekarang dia masih berkeliaran di desa seolah tidak terjadi apa-apa. Hal ini membuat kami semakin takut niat jahat yang sama akan terulang,” tegasnya. (S.N)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *