dutapublik.com, KARAWANG – Di wilayah pedesaan, biasanya masyarakat gemar menggunakan sarana transportasi berupa odong-odong/dora, yaitu kendaraan roda empat yang dimodifikasi sedemikian rupa agar bisa membawa banyak penumpang.
Namun, betdasarkan kelayakan atau faktor keselamatan, alat transportasi tersebut dilarang melintas di jalur utama yang padat lalu lintas.
Untuk antisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat menggunakan alat transportasi odong-odong/dora, Bripka Budi Mulyadi, selaku Bhabinkamtibmas Polsek Karawang Polres Karawang, mengimbau kepada pengemudi dan penumpang agar jangan menggunakan lajur jalan utama yang padat kendaraan.
“Imbauan itu kita berikan agar antisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas,” ujar Kapolsek Lemahabang Iptu Gulipar, S.H., mewakili Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., pada Sabtu (17/12).
Bagaimanapun juga, lanjut Gulipar, bahwa keselamatan berlalu lintas harus tetap dilakukan pencegahan dini.
“Ini salah satu tugas kami mengingatkan masyarakat, agar keselamatan pengendara dan penumpang tetap terjaga. Masyarakat pun harus paham bahwa kita senantiasa akan membantu masyarakat baik dalam menjaga Kamtibmas, melakukan kegiataan kemanusiaan, melakukan gotong royong, kerja bakti, bakti sosial dan juga kegiatan lainnya di lingkungan masyarakat,” jelasnya.
Pihak Polsek Lemahabang Polres Karawang, saat ini terus berupaya untuk mewijudkan 10 Program Quick Wins Presisi menuju Transformasi Polri Presisi. (N. Wirasasmita)





