Putri Tercintanya Dijadikan PMI Ilegal Timur Tengah dan Diduga Disiksa, Endang Heryana Tuntut Pertanggungjawaban Sponsor Uci Cs

358

dutapublik.com, KARAWANG – Hati orang tua mana yang tak akan menangis, hancur, rela, dan ikhlas, ketika mendengar kabar darah dagingnya mengalami penyiksaan oleh orang lain. Hal itu yang dialami oleh Endang Heryana (48), selaku ayah kandung dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal Timur Tengah, Erma Ariska (26), warga Dusun Sukahati Desa Karawang Wetan Kecamatan Karawang Timur Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Pasalnya, Erma Ariska, sekira Mei 2023, diberangkatkan ke kawasan negara Timur Tengah oleh PT Panca Banyu Ajisakti, yang beralamat di Jalan Kayu Manis Gang AMD 28 Nomor. 51 Balekambang, Kramatjati, Kota Jakarta Timur, untuk dijadikan Asisten Rumah Tangga (ART), dan diduga disiksa oleh sang Majikan di negara Timur Tengah. Erma Ariska, awalnya direkrut oleh sponsor bernama Sanusi alias Uci, warga Dusun Buahaseum II Desa Karyamukti Kecamatan Lemahabang Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Endang Heryana, menyampaikan, bahwa dirinya tidak rela dan tidak ikhlas jika putri tercintanya diduga mengalami penyiksaan dari sang Majikan.

“Anak saya dijadikan pembantu rumah tangga di Timur Tengah, saya tidak tahu kalau itu adalah ilegal. Apalagi, sekarang saya mendengar bahwa anak saya diduga disiksa oleh Majikan-nya. Hati orang tua mana yang tak sakit? Itu darah daging saya. Anak saya itu Manusia bukannya Binatang,” ujarnya, kepada media dutapublik.com, saat ditemui di kediamannya, pada Rabu (16/8) malam.

Keterangan Gambar 2: Paspor Milik PMI Erma Ariska

Dikatakan Endang Heryana, bahwa dirinya berharap agar, Erma Ariska, segera dibantu pulang ke Indonesia.

“Kami sudah memberikan kuasa hukum kepada Pak Eddy Prakoso, S.H., untuk membantu mengurus kepulangan anak saya. Saya menuntut pertanggungjawaban sponsor dan perusahaan pemroses agar segera memulangkan anak saya,” ucapnya.

Jika sponsor dan perusahaan pemroses tidak bertanggung jawab, lanjut Endang Heryana, maka, dirinya melalui kuasa hukum, akan mengambil langkah hukum.

“Pokoknya sponsor dan perusahaan pemroses harus serius memulangkan anak saya, tanpa alasan apapun. Jika memang sponsor dan perusahaan pemroses tidak ada itikad baik, maka, saya beserta kuasa hukum akan melaporkan perkara ini ke Mabes Polri. Biar sponsor dan perusahaan pemroses, tidak seenaknya Udel sendiri.”

“Ibaratnya, anak saya ini dijual kepada warga Timur Tengah, untuk dijadikan pembantu rumah tangga, dan diduga disiksa pula oleh Majikan. Saya, berharap pihak pemerintah dan aparat penegak hukum segera bertindak, ketika saya dan kuasa hukum membuat Laporan Polisi, untuk melaporkan sponsor dan perusahaan pemroses. Sakit hati saya mendengarnya,” tegasnya.

Diketahui, Paspor milik Erma Ariska, dikeluarkan oleh kantor Imigrasi Tangerang, Banten, tanggal pengeluaran 27 September 2022, tanggal habis berlaku 27 September 2027, nomor Paspor E0983811, dan nomor registrasi 1A11AT3636CWPR. (Nendi Wirasasmita)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *