dutapublik.com, JAKARTA – Sebagai Pekerja Hukum/Pengacara, Agus Flores memberikan pandangan terhadap Putusan MKMK yang memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK karena terbukti melanggar kode etik berat.
Menurut Agus Flores, Putusan MKMK jni hanya bersifat Putusan khusus Pelanggaran Kode Etik Hakim MK saja.
Sementara itu Putusan MK Nomor 90 tentang batasan usia Capres Cawapres final dan mengikat dan hanya bisa berubah jika diputuskan dengan Putusan MK.
“MKMK Bukan Sebuah Lembaga Pradilan atau Lembaga Yudikatif yang dapat menganulir putusan MK,” ujar Agus Flores dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/11/2023).
Kesalahan Majelis Hakim MK kata Agus tertuju pada aturan terkait Kebocoran Putusan sebelum dibacakan Pada Putusan Resmi Hakim MK. (Uya)






