Home kerugian Rp 795 juta
hukum Jakarta, investasi bodong BUMN, kasus pengadilan 2025, kasus penggelapan dana, kerugian Rp 795 juta, Memed Dody Prasetya, Pengadilan negeri Jakarta pusat, penipuan kerja sama investasi, saksi korban Ryesca Ayu, sidang penipuan investasi
Tawarkan Investasi di Sejumlah BUMN, Memed Dody Prasetya Tipu Korban hingga Rp 795 Juta
Jarwo2025-10-02
dutapublik.com, JAKPUS – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Memed Dody...


