dutapublik.com, JAKPUS – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Memed Dody Prasetya dengan agenda pemeriksaan saksi korban, Ryesca Ayu Chrisma Natarina Sereh, yang mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 795 juta akibat investasi yang dijanjikan terdakwa.
Ryesca Ayu mengaku, kejadian tersebut berawal pada Mei 2023 di sebuah restoran di kawasan Senayan City, Jakarta Pusat ia bertemu dengan terdakwa Memed yang menawarkan kerja sama investasi kepadanya dengan janji keuntungan bulanan dari proyek-proyek di sejumlah BUMN.
“Terdakwa menjanjikan proyek pengadaan di Angkasa Pura, Hutama Karya, dan Waskita Karya,” kata Ryesca saat memberikan keterangan di PN Jakpus, Kamis (2/10/2025).
Ia mengaku tergiur karena sebelumnya mengenal istri terdakwa, Defta Ervianty, yang menurutnya sering bekerja sama berinvestasi dengan hasil yang lancar.
Selain itu, terdakwa juga diduga berusaha meyakinkan korban secara emosional. “Dia bilang, ‘Saya nggak mungkin lah Ca macam-macam, Ca kan anak yatim. Saya juga punya anak tiga perempuan,’” ungkap korban menirukan ucapan terdakwa.
Dalam kerja sama tersebut, terdakwa dituduh menjanjikan keuntungan bulanan sebesar 3 persen dari nilai investasi untuk bulan Juni hingga November 2023, dan 2,5 persen untuk bulan Desember 2023 hingga Mei 2024.
Korban mengaku sempat menerima keuntungan hingga Desember 2023 dengan total Rp 205 juta. Namun sejak Januari 2024, pembayaran keuntungan macet tanpa kejelasan. Berbagai alasan disampaikan terdakwa, mulai dari “ada hajatan anak menikah”, “Pemilu”, hingga “dana proyek belum cair karena digunakan untuk proyek IKN”.
“Awalnya ada sampai Desember, tapi mulai Januari sudah tidak ada sama sekali. Padahal seharusnya Mei 2024 modal sudah dikembalikan, tapi sampai sekarang belum,” tegas Ryesca.
Dalam dakwaan jaksa, disebutkan bahwa terdakwa tidak menggunakan dana investasi untuk proyek di Angkasa Pura, Hutama Karya, atau Waskita Karya sebagaimana dijanjikan. Dana justru digunakan untuk kebutuhan pribadi, seperti Rp 191,5 juta diberikan kepada istri terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari.
Kemudian, Rp 390,9 juta digunakan untuk membeli saham RDN atas nama anak terdakwa, Rp 79,2 juta diberikan kepada anaknya sebagai uang jajan dan Rp 150 juta digunakan untuk membeli motor, yang kemudian dijual kembali. (Nando)





