Tiga Dinas Di Pemkab Bekasi Diduga Gelapkan Ratusan Juta Uang Rakyat Lewat Modus Tenaga Ahli Fiktif

1021

dutapublik.com, BEKASI – 3 dinas di Pemkab Bekasi yaitu Dinas CKTR, DPRKPP dan Dinas SDABMBK berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi tahun 2021 ditemukan adanya kelebihan bayar yang menjurus dugaan penggelapan uang negara senilai Rp343,231,500,00.

LHP BPK RI Atas LKPD Pemkab Bekasi TA 2021

Ketua LSM JMPD (Jaringan Masyarakat Peduli Demokrasi) Zuli Zulkifli, S.H., selaku pemilik salinan LHP BPK atas LKPD Kabupaten Bekasi tahun 2021 menjelaskan bahwa temuan ini cukup fantastis di tiga dinas tersebut. Menurut Zuli temuan adanya dugaan penggelapan uang negara di tiga dinas tersebut dilakukan dengan modus tenaga ahli fiktif yang dicantumkan dalam dokumen kontrak.

“Perusahaan dan nama konsultan hanya dicantumkan saja dalam dokumen kontrak. Tetapi tidak dilibatkan, hal ini diduga merupakan pernyataan Korupsi yang dilakukan secara sadar dan nyata,” ujar Zuli kepada dutapublik.com, Selasa (31/1).

Dalam LHP BPK RI BPK atas LKPD Kabupaten Bekasi disebutkan bahwa BPK RI telah melakukan pemeriksaan secara uji petik atau pekerjaan jasa konsultasi pada tiga organisasi perangkat daerah (OPD), melalui pemeriksaan dokumen dan konfirmasi secara tertulis melalui surat yang dikirimkan kepada tenaga ahli.

Tenaga ahli yang dikonfirmasi adalah tenaga ahli yang tercantum pada dokumen penawaran penyedia dan tercantum pada kwitansi tanda terima pembayaran biaya personel yang telah ditandatangani oleh masing-masing personel.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa terdapat delapan tenaga ahli yang menyatakan tidak terlibat pada tujuh paket pekerjaan di tiga OPD, sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp343,231,500,00.

Perlu diketahui bahwa salah satu jenis belanja barang dan jasa adalah belanja jasa konsultansi, jasa konsultasi adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu di berbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir.

Berikut detail paket pekerjaan yang diduga terjadi penggelapan anggaran di tiga Dinas di Pemkab Bekasi. (Uya)

1. Dinas CKTR

Nama Pekerjaan;
a. Perencanaan Teknis Pembangunan Gedung Pendidikan SD Kabupaten Bekasi TA 2022

Pelaksana
PT. PM

Nilai Kontrak/Addendum
Rp844.391.000.00

Kelebihan Pembayaran
Rp66.534.000.00

2. DPRKPP

Nama Pekerjaan;

a. Perencanaan Teknis Taman Ruang Terbuka Hijau (RTH)

Pelaksana
PT. GS

Nilai Kontrak/Addendum
Rp480.446.481.00

Kelebihan Bayar
Rp57.577.500.00

b. Belanja Jasa Konsultasi Perencanaan Teknis Pembangunan Infrastruktur Permukiman

Pelaksana
PT. TBK

Nilai Kontrak/Addendum
Rp656.081.400.00

Kelebihan Bayar
Rp58.000.000.00

c. Belanja Jasa Konsultasi Perencanaan Pendataan Rumah Layak Huni dan Tidak Layak Huni WP 1 di Kabupaten Bekasi

Pelaksana
PT. AM

Nilai Kontrak/Addendum
Rp402.561.500.00

Kelebihan Bayar
Rp41.460.000.00

3. Dinas SDABMBK
a. Review Design Fly Over Lemah Abang

Pelaksana
PT. GS

Nilai Kontrak/Addendum
Rp444.400.000.00

Kelebihan Bayar
Rp47.500.000.00

b. Pengkajian Pengujian Tanah Untuk Pembangunan Jembatan Kabupaten Bekasi

Pelaksana
PT. ESC

Nilai Kontrak/Addendum
Rp490.754.000.00

Kelebihan Bayar
Rp53.840.000.00

c. Perencanaan Teknis Jembatan APBD 2022

Pelaksana
PT. OLC

Nilai Kontrak/Addendum
Rp387.750.000.00

Kelebihan Bayar
Rp18.320.000.00




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *