dutapublik.com, MEMPAWAH – Pemerintah RI melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 115/KPTS/M/2022 Tentang Besaran Nilai Dan Lokasi Bantuan Stimulan Perumajhan Swadaya Tahun Anggaran 2022, membantu Rakyat Indonesia untuk mendapatkan Rumah Layak Huni.
Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dikenal pula sebagai program bantuan bedah rumah dari pemerintah. Untuk menunjang program tersebut, Kementerian PUPR pada tahun 2022 telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp2,29 triliun untuk program pembangunan BSPS.
Adapaun Kriteria hunian tidak layak huni sendiri, di antaranya struktur atap rumah membahayakan keselamatan penghuni, misalnya bocor parah, jebol, atau bahkan rapuh. Rangka dan dinding rumah tak layak sehingga tidak mampu melindungi penghuni. Area lantai rumah yang masih berupa tanah. Ventilasi udara maupun cahaya buruk, tidak menunjukkan ciri rumah sehat dan Aspek utilias tak terpenuhi, ditandai dengan tidak adanya sarana Mandi Cuci Kakus (MCK) dan Tempat Pembuangan Sampah (TPS).
Lain hal dengan warga penerima bantuan program BSPS di Desa Wajok Hulu Kecamatan Jongkat Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat. Walaupun 2 rumah milik warga sudah dinyatakan lolos dan layak untuk mendapatkan program BSPS oleh Tim Verifikasi dari tingkat Provinsi, namun H. Basri, selaku Kepala Desa Wajuk Hulu dengan angkuhnya tidak mau menyetujui 2 rumah milik warganya yang bernama Syahri dan Sehri untuk diperbaiki melalui program BSPS.
Di Desa Wajok Hulu mendapatkan program BSPS dari alokasi dana Aspirasi anggota Komisi V DPR RI Syarif Abdullah Al-Qodri sebanyak 15 rumah dan semuanya sudah lolos verifikasi dengan keputusan layak menerima. Namun, hanya 2 rumah milik Syahri dan Sehri yang tidak disetujui oleh Basri.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, bahwa Syahri dan Sehri adalah warga yang diduga tidak mendukung Basri sewaktu mencalonkan dalam kontestasi Pilkades sebelumnya atau dalam bahasa lainnya Syahri dan Sehri adalah lawan politik dari Basri.
Berdasarkan informasi tersebut, media dutapublik.com, melakukan konfirmasi kepada Basri. Namun disayangkan Basri tidak mau untuk memberikan keterangan. Basri mengatakan, bahwa dirinya telah mengklarifikasi pemberitaan yang diterbitkan media dutapublik.com sebelumnya melalui media lain.
“Udah, saya udah ngasih jawaban tadi ke media,” singkatnya, di kediamannya, pada Selasa (19/4).
Basri menegadkan, bahwa rumah milik Syahri dan Sehri memang tidak layak untuk mendapatkan program BSPS.
“Karena rumah itu tidak layak mendapatkan BSPS jika dibanding dengan yang lainnya yang wajib dapat,” tegasnya, melaui video yang diterima oleh media dutapublik.com belum lama ini.
Pernyataan Basri ternyata berbanding terbalik dengan Nurholis yang merupakan salah satu Tokoh Masyarakat setempat yang sekaligus sebagai Aspirator dari DPR RI Komisi V yang sebelumnya bersama Tim Verifikasi dari tingkat Provinsi yang telah menyatakan bahwa kedua rumah tersebut layak menerima BSPS.
Norholis menuturkan, bahwa Basri tidak menandatanganinya karena ia menganggap rumah masyarakat yang mendapatkan bantuan tersebut tidak layak. Padahal, Norholis sudah menjelaskan, bahwa Tim Verifikasi lapangan dari Provinsi Kalbar sudah mengecek dan telah menggap layak mendapatkan bantuan bedah rumah dari dana aspirasi DPR RI tersebut.
“Heran saya, padahal Pak Kades ini tak pernah meninjau langsung lokasi rumahnya, kok dibilang tidak layak dan dari Tim Verifikasi lapangan Provinsi kemarin ada ke sini melakukan pengecekan dan kelayakan sudah jelas mereka menganggap bahwa rumah Bapak Syahri dan Sehri layak mendapatkan bantuan bedah rumah itu,” bebernya.
Hingga saat ini, Basri selaku Kepala Desa Wajok Hulu enggan menandatangani untuk menyetujui rumah milik Syahri dan Sehri walaupun sudah dianggap layak mendapatkan bantuan tersebut. Sedangkan 13 rumah lainnya telah ditanda tangani. (Korib)





