Tunirah PMI Ilegal Korban TPPO PT Hidayah Keluhkan Nasib Buruknya, Staf PT: Kami Janji Kooperatif 

313

dutapublik.com, INDRAMAYU – Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terus meningkat

dengan iming-iming uang fee dan gaji besar terus terjadi. Nasib buruk menanti mereka di negara Tempatan karena mengalami eksploitasi sehingga korban TPPO sulit untuk mengadukan keluh kesah pada perusahaan yang memberangkatkan mereka.

Salah satunya Tunirah, wanita paruh baya yang merupakan kelahiran Indramayu Jawa Barat. Ia mengeluhkan nasib yang menimpa dirinya. “Pak saya Tunirah, saya sering sakit sakitan.
Saya minta pulang pak,” ujar Tunirah, Rabu (15/11/2023).

Lanjut Tunirah, oknum yang memberangkatkan dirinya hingga sampai ke negara Tempatan
dilakukan oleh sponsor PT Hidayah.
“Sponsor saya ibu Patimah dari PT Hidayah, saya sudah mengadukan ke ibu Patimah tapi tidak ada respon sama sekali pak sedangkan saya ini sudah tidak ada tenaga lagi pak karena umur saya juga sudah tua pak,” jelasnya.

Di waktu yang berbeda tim awak media berupaya menggali informasi terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang tersebut. Diketahui Fatimah yang merupakan sponsor, ketika dikonfirmasi oleh awak media membeberkan bahwasanya Perusahaan tersebut sudah bangkrut. Didug jawaban Fatimah terkesan mau lari dari tanggung jawabnya.

“Pak dulu pernah saya ajukan pulang ke pihak PT nya dan itu juga PT bangkrut,” ujarnya.

“Bapak kalau mau tahu lebih lanjut bapak bisa hubungi kontak pak Doner dia orang PT hidayah,” ujarnya.

Selanjutnya, Doner yang diketahui sebagai staf dari PT Hidayah memberikan tanggapan konfirmasi dari awak media dutapublik.com. Ia 
menjelaskan perusahaan itu sudah lama tidak beroperasi namun Doner berjanji akan koperatif dengan mengkroscek data PMI yang sudah diberangkatkan. “Iya pak saya kroscek dulu memang sudah lama gak operasional bahkan saya juga akan kroscek data datanya yang biasa ngurus di syarikah sakit atau tidaknya.

Perlu diketahui apa yang dilakukan oleh sponsor dan oknum perusahaan diduga kuat sudah melakukan perbuatan yang melanggar undang undang no 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. (Rahmat/Jabar)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *