YPPKM Resmi Melaporkan Dua Pekon Di Kecamatan Pematang Sawa Ke Kejari Tanggamus

370

dutapublik.com,  TANGGAMUS –Yayasan Penelitian Pengembangan Kesejahteraan Masyarakat (YPPKM) resmi melaporkan dua Pekon di Kecamatan Pematang Sawa ke Kejaksaan Negeri Tanggamus, terkait pembelian Aki Pembangkit Listrik Tenaga Surya PLTS.

Adapun Pekon yang dilaporkan YPPKM Kabupaten Tanggamus yakni Pekon Teluk Brak dan Pekon Way Asahan, dengan dugaan penyelewengan anggaran dana desa dalam kegiatan pembelian Aki PLTS yang menelan anggaran hingga ratusan juta rupiah pada tahun 2021 lalu.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan oleh Tim YPPKM di kedua Pekon tersebut telah diketemukan dugaan penyimpangan anggaran belanja Aku PLTS tahun 2021lalu untuk Pekon Teluk Brak menggarkan dana Rp. 250 tuja dan Pekin Way Asahan menggarkan dana Rp. 102 juta.

Adi Putra Amril Ketua YPPKM mengatakan permasalahan perawatan dan pengadaan Aki PLTS di Pekon Teluk Berak dan Pekon Way Asahan ini hasil investigasi Tim kami di lapangan bahwa telah ditemukan beberapa hal penyimpangan dan penyelewengan Anggaran Dana Desa ADD.

Aki PLTS di Pekon Teluk Brak dan Pekon Way Asahan kondisi nya sudah tidak berfungsi sedangkan Aki PLTS yang di miliki Pekon Way Nipah kondisi nya masih bagus sehingga di lakukan tukar guling, kalau ada bahasa tukar guling , yang jadi pertanyaan kami kenapa kok ada anggaran mencapai ratusan juta rupiah.

Lanjut Adi Putra, jika benar itu barter atau tukar guling seharusnya tidak ada anggaran yang dianggarkan dari Dana Desa hingga ratusan juta, atas dasar itu lah YPPKM menduga dari program tersebut ditaksir Negara dirugikan sekitar 300 hingga 500 juta rupiah.

Dari hasil Investigasi ada beberapa hal perbuatan yang diduga melawan hukum adalah sebagai berikut:

1. Telah terjadi persekongkolan jahat antara Pekon Way Nipah, Pekon Way Asahan dan Pekon Teluk Brak kecamatan pematang sawah.

2. Proses pembelian Aki PLTS tidak sesuai prosedur yang ada dalam pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah.

3. Pembelian Aki PLTS harusnya barang baru bukan barang bekas. bebernya.

“Maka atas dasar itu lah kami dari YPPKM mendorong Kejaksaan Negeri Tanggamus Inspektorat Kabupaten Tanggamus untuk segera proses kasus tersebut tanpa pandang bulu,” tambah Adi.

Sebagai Lembaga Kontrol, YPPKM akan terus memantau dan mendesak Inspektorat dan Kejaksaan negeri Kabupaten Tanggamus agar permasalahan PLTS ini, tidak mandek harus ada kemajuan, demi masyarakat di pekon Teluk Brak dan Way Asahan. (Sarip).




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *