Ketua YPPKM Sebut Hasil LHP Inspektorat Kabupaten Tanggamus Layaknya Cerpen Anak SMP Dan SMA

327

dutapublik.com, TANGGAMUS – Menyikapi statement Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus Gustam Apriansyah di beberapa media online, Ketua Yayasan Penelitian Pengembangan Kesejahteraan Masyarakat (YPPKM) Adi Putra Amril, sebut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang selalu disampaikan oleh pihak Inspektorat layaknya cerita pendek alias (cerpen).

Pasalnya dari tahun ke tahun setiap perkara yang menyangkut Dana Desa yang ditangani Inspektorat Tanggamus berujung dengan dua alasan pengembalian atau kelalaian administrasi ada pun sanksi nyaris tidak ada hanya sebatas pembinaan. Bila berkaca dari kasus kasus yang selama ini ditangani oleh Inspektorat tak satu pun berujung dengan hasil yang memuaskan semuanya nihil.

Merunut pada kasus kasus sebelumnya yang sempat heboh bahkan masyarakat sempat beberapa kali lakukan aksi demo di depan kantor Inspektorat Tanggamus seperti halnya Pekon Kuripan Kecamatan Limau, Pekon Kaur Gading Kecamatan Pematang Sawa dan Pekon Negeri Agung Kecamatan Bandar Negeri Semong (BNS) dari sekian Pekon tersebut semua berakhir zonk.

Atas pernyataan yang disampaikan Sekretaris Inspektorat, Adi Putra Amril memberikan percontohan seperti halnya kasus PLTS yang melibatkan Tiga Pekon di Kecamatan Pematang Sawa diantaranya Pekon Teluk Brak, Pekon Way Asahan dan Kepala Pekon Way Nipah juga satu orang ASN bernama Lia Bagian ESDM Dinas Ketenaga Kerjaan Nakertrans Kabupaten Tanggamus.

“Pada saat Inspektorat mengeluarkan hasil LHP dalam LHP yang dikeluarkan oleh Inspektorat tidak ada penegasan secara hukum, baik Hukum Administrasi Negara maupun Hukum Pidana Umum dan Hukum Pidana Khusus(Pidana Korupsi), ini untuk kasus PLTS,” ujar Adi Putra Amril.

Kata Adi Putra Amril dalam MoU atau SKB antara Kejaksaan Agung, Kapolri Kemendagri dan Kementrian Desa itu disebutkan tugas APIP (Inspektorat) adalah menginvestigasi sistem pulbaket setiap laporan pengaduan masyarakat menyangkut Kepala Desa, Aparatur Desa, PNS/ASN dalam hal ini APIP bekerja memeriksa laporan tersebut secara sistematis, komperhensif dan radikal agar laporan pengaduan tersebut terang benderang.

Ketika memang ada temuan kesalahan Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana Umum dan Hukum Pidana Khusus (Pidana Korupsi, TPPU dan sebagainya) maka di LHP harus disebutkan kesalahannya, apabila Kesalahan Hukum Administrasi maka menjadi tugas dan wewenang pejabat yang lebih tinggi untuk menjatuhkan Hukuman secara Administrasi kepada Kepala Pekon, ASN/PNS yang terlibat. Apabila ada kesalahan dalam hal Hukum Pidana Umum dan Hukum Pidana Khusus, maka wewenang Aparat Penegak Hukum (APH) baik Kepolisian maupun kejaksaan yang menindaklanjutinya lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Hal tersebut dapat dilakukan apabila dari LHP disebutkan kesalahan-kesalahannya secara tegas baik Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana Umum dan Hukum Pidana Khusus,” beber Adi pada Kamis (18/1/2024).

Masih kata Adi Putra terkait permasalahan menyangkut BLT-DD Pekon Ampai Kecamatan Limau lebih banyak ada upaya pihak inspektorat menarik ke ranah kesalahan administrasi dengan tujuan pengembalian sejumlah kerugian negara dengan diarahkan pembuatan surat pernyataan KPM segala macam yang nanti akhirnya pengembalian sejumlah uang.

“Jadi wajar kalau selama ini ada asumsi, Inspektorat tidak bersih, tidak independen, dan tidak lugas. Hal ini sangat bahaya dalam penegakkan Hukum dan upaya bersih-bersih dari tangan kotor yang merugikan rakyat di Pemerintahan Kabupaten Tanggamus.”

Adi Putra Amril, menambahkan enak sekali jadi Kepala Pekon, Aparatur Pekon, dan ASN/PNS yang merugikan negara hanya dengan pengembalian saja tanpa tindakan tegas secara Hukum Pidana Umum maupun Hukum Pidana Khusus, kalau hal seperti itu dibiarkan terjadi, berarti benar, anggapan masyarakat selama ini bahwa penegakkan hukum tumpul ke atas tetapi tajam ke bawah. 

“Jadi pada kesimpulannya selama ini hasil LHP Inspektorat yang berdasarkan Laporan Pengaduan itu tidak ada isinya dan tidak jelas, maka dapat kita simpulkan hasil LHP Inspektorat Tanggamus layaknya Cerita Pendek anak SMP dan SMA,” tutup Adi. (Sarip)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *