dutapublik.com, PONTIANAK – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kembali melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di kediaman MR, tersangka tindak pidana korupsi dana hibah Yayasan Mujahidin Kalbar. Penggeledahan dilakukan pada Rabu, 26 November 2025, sejak pukul 09.00 WIB hingga 14.30 WIB.
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, sesuai ketentuan hukum acara pidana, serta disaksikan pihak keluarga yang berada di lokasi dan perangkat setempat. Penggeledahan dilakukan di rumah MR yang beralamat di Jalan Prof. Dr. Hamka, Gang Nilam 6 No. 4, RT 001/RW 004, Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Kota.
Dalam kegiatan itu, penyidik berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Honda HR-V warna hitam dengan nomor polisi KB 1301 QV yang merupakan milik MR, namun terdaftar atas nama Lisna Wardati. Kendaraan tersebut diduga berkaitan dengan perbuatan melawan hukum dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Yayasan Mujahidin. Barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk pendalaman lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, yang sedang berada dalam kegiatan di Jakarta, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa tindakan itu merupakan bagian dari proses penyidikan terhadap salah satu tersangka berinisial MR dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Yayasan Mujahidin Kalbar.
Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menambahkan bahwa penggeledahan ini merupakan langkah lanjutan penyidikan guna mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana. Ia memastikan seluruh proses dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, profesionalitas, dan akuntabilitas.
Kasus ini bermula dari penetapan serta penahanan dua tersangka, yaitu IS dan MR, di Rutan Kelas IIA Pontianak pada Senin, 17 November 2025. Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sejak tahun 2020 hingga 2022 telah memberikan dana hibah sebesar Rp22.042.000.000 kepada Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat untuk pembangunan Gedung SMA Mujahidin.
Namun, penggunaan dana hibah tersebut tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan ditemukan adanya kekurangan volume serta mutu pekerjaan sebesar Rp5.971.702.088,87 berdasarkan hasil pemeriksaan ahli fisik. (Mat Zeni)





