dutapublik.com, TANGGAMUS – Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT DD tahun 2022 Pekon Kaca Marga Kecamatan Cukuh Balak Kabupaten Tanggamus mengaku tak pernah menerima BLT DD walaupun nama mereka masuk sebagai KPM.
Hal itu disampaikan Helmi Ketua LPAKN RI PRO JAMIN DPK Kabupaten Tanggamus pada awak media dutapublik pada Senin (2/10/2023).
Kekinian kembali tercium terkait data penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tahun 2022, beberapa nama Keluarga Penerima Manfaat masuk sebagai KPM namun KPM tersebut tidak pernah menerima bantuan BLT DD dari Pemerintah Pekon setempat yang lebih lucunya lagi nomor NIK dan nomor KK KPM sebagian dirubah dan diduga ada unsur kesengajaan atau manipulasi nomor NIK dan nomor KK.
Saat Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia (LPAKN RI) PRO JAMIN investigasi bersama awak media menanyakan pada salah satu warga Pekon Kaca Marga yang namanya masuk sebagai penerima BLT DD ia mengatakan sepanjang tahun 2022 ia tidak pernah menerima bantuan BLT DD.
“Saya tidak pernah tau karena saya tidak pernah menerima bantuan tersebut di tahun 2022. Kalaupun ada data dan saya masuk sebagai penerima bantuan BLT DD itu saya tidak pernah merasa menerima bantuan apalagi sampai ada tanda tangan saya dan NIK KTP saya tercantum selaku penerima dan juga kalau itu benar data saya yang dipalsukan berati pemerintah Pekon Kaca Marga sudah memanipulasi data saya jika itu benar adanya maka saya juga siap untuk memberikan keterangan ke Aparat Penegak Hukum,” imbuhnya
“Iya kalau bantuan BLT DD di Pekon Kaca Marga saya selaku warga Pekon setempat gak pernah menerima dan saya juga tidak tahu kalau nama saya masuk sebagai penerima tapi yang jadi pertanyaan saya, selama ini siapa yang mengambil dana tersebut, kemudian kok nomor NIK KTP saya dirubah sudah gak sinkron dengan nomor NIK yang tertera di KK, intinya saya bersedia memberikan keterangan di depan APH,” pungkasnya.
Setelah mendapatkan keterangan Jaswanto selaku Kepala Pekon dan juga BHP serta warga namun menurut Helmi Ketua LPAKN RI PRO JAMIN DPK Tanggamus dari sekian banyak keterangan yang disampaikan oleh Jaswanto ia menduga itu banyak kejanggalan dan alasannya tidak masuk akal.
“Kemudian untuk KPM BLT DD ada beberapa warga yang jelas namanya masuk sebagai penerima tapi mereka sama sekali tidak pernah menerima bantuan tersebut di tahun 2022, malahan yang lebih janggal lagi nomor NIK KTP nya pun dirubah ada juga nomor KK yang mereka rubah, kenapa saya bilangan demikian itu semua hasil investigasi kami setelah kami cocokkan KK asli dan KTP sedangkan di dalam data laporan mereka ada beberapa angka yang diubah ada yang dirubah NIK KTP KPM dan ada juga nomor KK KPM yang dirubah,” ujar Helmi.
“Dan itu bukan hanya satu atau dua orang saja, jadi sudah sangat wajar kalau kami dari LPAKN RI PRO JAMIN menduga itu semua bukanlah suatu kelalaian akan tetapi ada unsur kesengajaan, itulah keterangan yang kami dapati di lapangan dan itu belum semua baru empat sub bidang kegiatan mereka yang lain pasti akan kami cek juga biar masyarakat Pekon Kaca Marga ini tahu semua dana desa yang dikelola oleh pemerintah Pekon setempat,” jelasnya.
“Yang pasti saya selaku Ketua LPAKN RI PRO JAMIN DPK Kabupaten Tanggamus akan membawa persoalan Pekon Kaca Marga Kecamatan Cukuh Balak ini ke jalur hukum dan gak ada salahnya juga sesuai tugas dan fungsi kita selaku sosial kontrol mengontrol mengawasi setiap dana yang di keluarkan oleh pemerintah baik pusat maupun daerah.”
“Sekali lagi saya tekankan intinya kami dari LPAKN RI PRO JAMIN akan terus mengawal persoalan dugaan korupsi dana desa Pekon Kaca Marga anggaran tahun 2022 lalu yang lebih anehnya lagi dan patut dipertanyakan kinerja pengawasan Pendamping Desa (PD) dan tim monev dari pihak Kecamatan Cukuh Balak.”
“Dalam persoalan dana desa Pekon Kaca Marah Yosep selaku Camat Cukuh Balak di tahun 2022 lalu patut dipertanyakan atau jangan jangan antar Camat dan Kakon memang ada main mata,” pungkas Helmi. (Sarip)





