dutapublik.com, PASAMAN – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) kembali mencuat di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat. Kegiatan tersebut terpantau di aliran Sungai Beremas, Nagari Cubadak Barat, Kecamatan Duo Koto.
Investigasi lapangan pada Jumat (29/8/2025) menemukan PETI dilakukan secara terbuka menggunakan alat berat jenis ekskavator. Meski berlangsung terang-terangan, belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) di wilayah tersebut.
“Di Sungai Beremas aktivitas PETI berjalan dalam skala besar. Suara mesin pengisap terdengar hingga permukiman warga,” ungkap salah satu jurnalis investigasi yang berada di lokasi.
Warga sekitar mengaku resah akibat pencemaran sungai dan kebisingan mesin yang beroperasi siang dan malam. Air sungai yang sebelumnya menjadi sumber kebutuhan sehari-hari kini sudah tidak layak digunakan.
“Kami tidak bisa lagi mengambil air dari sungai. Airnya sudah keruh, bau, dan kami khawatir anak-anak terkena penyakit kulit,” ujar seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan.
Aktivitas PETI yang dibiarkan berlarut-larut dinilai melanggar Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam aturan tersebut, pelaku dapat diancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Masyarakat dan aktivis lingkungan mendesak Kapolda Sumbar, Dinas ESDM, serta Pemerintah Kabupaten Pasaman untuk segera menertibkan aktivitas PETI di Sungai Beremas demi menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan warga. (S.N)





