Baru Dilantik Bupati Tanggamus, Pj Pekon Tirom Buat Ulah Potong BLT DD Warga Sebesar Rp200 Ribu Per KPM

438

dutapublik.com, TANGGAMUS – Belum seumur jagung dilantik menjadi Pj Pekon, Tirom Amrizal oleh Bupati Tanggamus yang diwakili Camat setempat, Pj Amrizal malah membuat masyarakat Tirom makin terluka dengan kebijakan nya yang memotong BLT DD sebesar Rp200 ribu rupiah per KPM.

Terkait indikasi pemotongan Belanja Langsung Tunai (BLT DD) Pekon Tirom  Kecamatan Pematang Sawa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Tanggamus Eko Didi Armadi selaku Kabid Keuangan Jekayaan Aset dan Produk Hukum Pekon angkat bicara.

Menurut Eko Didi Armadi, mengenai pemotongan BLT DD yang terjadi di Pekon Tirom Kecamatang Pematang Sawa Kabupaten Tanggamus yang dilakukan oleh Pj Pekon Tirom Amrizal yang besaran potongannya mencapai Rp200 ribu rupiah per KPM adalah sudah jelas aturannya tentang aturan penyaluran BLT DD.

“Aturan tersebut tertuang pada PMK nomor 190 adapun isinya bahwa BLT DD tersebut harus disalurkan pada masyarakat yang berhak menerima atau keluarga kurang mampu. Jadi itu sangat jelas dengan dalih dan alasan apapun pemotongan BLT DD itu tidak diperbolehkan karena itu sudah menyalahi aturan,” terang Eko pada Senin (4/7).

Lanjut Eko jangankan dipotong Rp200 ribu rupiah, dipotong satu rupiah pun tidak boleh. Karena masyarakat yang mendapatkan bantuan BLT DD tersebut wajib dapatkan haknya secara utuh, sekalipun hasil dari potongan tersebut dibagikan kembali untuk tujuan pemerataan.

“Tetap itu sudah menyalahi aturan walaupun hasil musyawarah seluruh aparatur pekon, apa lagi kalau cuma hasil musyawarah aparatur Pekon RT dan Kadus sedangkan musyarahkan di tingkat musdes saja itu tetap tidak diperbolehkan, karena sudah jelas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 190/PMK. 07/2021 semua sudah diatur jadi peraturan tidak boleh diganti jadi semuanya sudah jelas terkait potongan BLT jadi kita tidak boleh buat aturan sendiri,” jelasnya.

Dan di tambah lagi dengan Perpres nomor 104 tentang anggaran dana desa wajib disalurkan sebanyak 40% persen dari anggaran dana desa. “Kalau memang  masyarakat banyak belum dapat bantuan BLT 40% yang sudah dianggarkan dan masih kurang atau belum cukup karena masyarakat yang kurang mampu lebih banyak. Kedepan bisa kita anggarkan lebih dari 40% bisa lima puluh persen bisa juga enam puluh persen, bukan malah dipotong.”

“Coba nanti akan kita konfirmasi dulu ke Pj nya dan Camat Pematang Sawa, secepat mungkin akan kita panggil,” pungkas Eko Didi. (Sarip)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *